MEDIATA.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., melontarkan kritik sekaligus masukan taktis terkait carut-marut sinkronisasi data nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan yang khusus membahas urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) tersebut, Syahar menekankan bahwa ego sektoral dan disparitas data antarinstansi vertikal selama ini kerap menjadi sumber kebingungan bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah.
“Kami di daerah sangat mendukung RUU ini. Payung hukum ini sangat krusial untuk menyudahi perdebatan angka-angka yang membingungkan di seluruh Indonesia,” tegas Syahar di hadapan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Desak Simplifikasi Klasifikasi Kemiskinan
Salah satu poin paling krusial yang disorot Syaharuddin adalah kompleksitas klasifikasi data kemiskinan yang seringkali tumpang tindih antara kementerian satu dengan lainnya. Ia mendesak pemerintah pusat untuk melakukan simplifikasi istilah agar tidak memicu polemik horizontal di lapangan, terutama saat momentum penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Jangan terlalu banyak istilah (klasifikasi). Angka kemiskinan itu harus satu dan jelas, jangan sampai ada perbedaan data yang mencolok antar-instansi,” cetus mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Menurut Syahar, integrasi data nasional ini bersifat mendesak guna memastikan instrumen kebijakan subsidi, bantuan bibit, dan pupuk bagi petani lokal tepat sasaran tanpa terganjal benang kusut administratif akibat perbedaan angka.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sidrap diklaim telah mengambil langkah proaktif lebih awal dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) serta membentuk tim akselerasi khusus untuk menyelaraskan data dari tingkat desa, perangkat daerah, hingga ke level pusat.
Respons Baleg DPR RI dan Bappenas
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengapresiasi masukan konkret dari Bupati Sidrap. Ia mengakui bahwa tata kelola data di Indonesia saat ini masih sangat terfragmentasi dan ego sentris.
“Kehadiran payung hukum setingkat Undang-Undang dinilai sangat krusial untuk memperkuat tata kelola data nasional yang selama ini masih terpecah-pecah,” kata Doli Kurnia.
Di sisi lain, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas, Vivi Yulaswati, memproyeksikan RUU SDI ini akan bertindak sebagai “orkestrator data nasional”. Target utamanya adalah mewujudkan Single Source of Truth (satu sumber kebenaran data) agar tidak ada lagi ruang perdebatan angka antar-lembaga negara di masa depan.
Forum strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan dari Kota Parepare, Kabupaten Pangkep, hingga Luwu Timur. (*)

Comment