MEDIATA.ID — Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2026. Lewat dari tanggal tersebut, pelaku usaha yang belum bersertifikat terancam sanksi administratif.
Guna membantu pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali memasifkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui jalur Self Declare (pernyataan pelaku usaha).
Berikut adalah panduan resmi yang divalidasi berdasarkan regulasi terbaru Jaminan Produk Halal untuk wilayah Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.
Kriteria UMK yang Berhak Mengakses Jalur Gratis
Tidak semua produk bisa masuk jalur gratis (Self Declare). Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH, kriterianya adalah:
- Skala Usaha: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko dengan modal usaha di bawah Rp1 miliar.
- Karakteristik Produk: Produk tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana (skala rumahan).
- Kriteria Bahan: Semua bahan baku yang digunakan wajib sudah bersertifikat halal (tercantum nomor sertifikat halalnya) atau menggunakan bahan alam yang tidak melalui proses olahan kimia (seperti buah segar atau sayur segar).
- Catatan Khusus: Jika produk menggunakan daging hewan (seperti ayam atau sapi), maka rumah potong hewan (RPH) tempat membeli daging tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP Pemilik Usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko (dibuat via OSS).
- Daftar nama produk, matriks bahan yang digunakan, dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)—format formulir tersedia di dalam sistem.
Alur Pendaftaran Digital (Sihalal)
Langkah 1: Registrasi Akun
- Akses laman resmi ptsp.halal.go.id.
- Buat akun dengan memilih kategori “Pelaku Usaha” dan masukkan nomor NIB Anda.
Langkah 2: Input Data Usaha dan Bahan
- Pilih jenis pendaftaran “Self Declare” dan masukkan kode fasilitasi gratis yang tersedia di dashboard.
- Masukkan data produk dan bahan secara mendetail, pastikan semua bumbu atau bahan kemasan yang bermerek sudah diinput nomor sertifikat halalnya.
Langkah 3: Memilih Pendamping PPH Lokal
- Sistem akan meminta Anda memilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
- Rekomendasi di Makassar: Pilih pendamping dari Halal Center universitas lokal (seperti UIN Alauddin, Unhas, Unismuh) atau dari organisasi keagamaan yang terdaftar resmi agar koordinasi lapangan lebih cepat.
Langkah 4: Proses Verifikasi Lapangan (Verval)
- Pendamping PPH yang dipilih akan melakukan verifikasi ke lokasi dapur produksi Anda di Makassar untuk memastikan kesesuaian bahan dan proses. Proses ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Langkah 5: Penetapan Halal dan Penerbitan Sertifikat
- Data hasil verifikasi akan dikirim secara digital ke Komite Fatwa Produk Halal di bawah Kementerian Agama (bukan melalui Sidang Fatwa MUI untuk jalur gratis ini).
- Setelah disetujui Komite Fatwa, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang bisa diunduh dan dicetak sendiri oleh pelaku usaha melalui akun Sihalal.
Pusat Pengaduan & Konsultasi di Makassar
Jika pelaku usaha menemui kendala teknis atau indikasi pungutan liar, Satgas Halal Sulawesi Selatan menyediakan posko layanan di:
Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Sulsel
Jl. Nuri No.53, Mariso, Kota Makassar. (Atau melalui Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama/KUA kecamatan masing-masing di Kota Makassar yang telah tersertifikasi sebagai Pendamping PPH).

Comment