MEDIATA.ID — Praktik penyelewengan anggaran negara dinilai sebagai akar runtuhnya keadilan sosial yang memicu rantai kemiskinan sistemis di tengah masyarakat. Penegasan emosional tersebut dilayangkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat membuka agenda krusial penataan birokrasi pendidikan daerah, Senin (29/6/2026).
Bertempat di Ballroom Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, orang nomor satu di Kota Daeng tersebut membuka secara resmi agenda Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan strategis yang diinisiasi oleh Inspektorat Kota Makassar ini dihadiri langsung oleh seluruh Kepala Sekolah UPT SPF SD Negeri, bendahara operasional, hingga perwakilan komite orang tua siswa se-Kota Makassar.
Dalam instruksinya, wali kota yang akrab disapa Appi ini menitipkan pesan menohok agar integritas dijadikan sebagai hukum tertinggi dalam tata kelola keuangan sekolah.
“Harusnya masyarakat menerima haknya secara penuh, tetapi karena korupsi hanya tersisa sebagian kecil saja di hilir. Akibatnya, kesejahteraan yang seharusnya mereka rasakan ikut lenyap. Inilah yang membangun kemiskinan secara terstruktur di kota kita,” ujar Munafri Arifuddin dengan nada bergetar.
Sentil Korupsi Waktu ASN Hingga Kebiasaan ‘Pinjam’ Dana BOS
Lebih jauh, Wali Kota Appi menggarisbawahi bahwa penegakan budaya antikorupsi tidak boleh hanya menyasar megaproyek besar di tingkat atas. Pola penyelewengan justru kerap mengkristal dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang selama ini dianggap lumrah oleh oknum aparatur di lapangan.
Ia mencontohkan secara gamblang perilaku korupsi waktu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap tidak disiplin mematuhi jam kerja mengacu pada akad kontrak penggajian negara.
“Kalau akadnya bekerja mulai pukul 07.30 WITA tetapi baru menampakkan kaki pukul 09.00 WITA, itu adalah bentuk nyata korupsi waktu! Kita menerima hak gaji dan tunjangan secara penuh dari negara, tetapi kewajiban pelayanan tidak dijalankan penuh. Ini harus dihentikan,” skakmat Appi.
Bukan hanya masalah jam kerja, ketua partai politik di Makassar ini juga memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah dan bendahara agar menyudahi tradisi buruk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pribadi, walau dengan dalih meminjam sementara. Tindakan tersebut berpotensi besar menjadi temuan administratif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga berujung pada jeratan hukum pidana.
Ubah Mindset: Dana BOS Bukan Milik Pribadi!
Appi mendesak adanya dekonstruksi pola pikir (mindset) di kalangan pengelola instansi pendidikan dalam memandang aset dan anggaran pemerintah. Sifat narsistik birokrasi dalam mengklaim anggaran daerah wajib dikikis habis.
Berikut adalah tiga poin instruksi penataan integritas sekolah yang ditegaskan Wali Kota Makassar:
Hapus Istilah Kepemilikan Pribadi: Menghilangkan frasa “anggaran saya” atau “dana saya” di lingkungan sekolah. Dana BOS adalah uang rakyat yang dititipkan negara untuk dikelola penuh tanggung jawab.
Transparansi Sistem Pencatatan: Membangun komunikasi terbuka antara kepala sekolah, komite, dan bendahara agar setiap sen pengeluaran tercatat akurat sesuai juknis.
Sekolah Sebagai Garda Antikorupsi: Mewajibkan guru memberikan keteladanan jujur dalam keseharian, bukan sekadar mengajarkan slogan antikorupsi kepada murid di kelas.
Matriks Sistem Peringatan Dini (Early Warning) Inspektorat Makassar
Menutup arahan taktisnya, Wali Kota Munafri Arifuddin berharap besar agar sosialisasi yang digelar Inspektorat ini tidak menguap sebagai seremonial tahunan pengisi penyerapan anggaran semata. Kegiatan ini harus berfungsi efektif sebagai early warning system (sistem peringatan dini) untuk memagari zona pendidikan dari perilaku koruptif.
“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen penuh menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Saya tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap praktik korupsi, terutama di dunia pendidikan yang mengasuh masa depan anak-anak kita,” pungkas Appi. (*)

Comment