MEDIATA.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mempercepat penguatan barikade hukum pembangunan kota. Sinergi legislasi ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif melalui rangkaian rapat paripurna maraton di Gedung DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar.
Selain mengetok palu pengesahan regulasi perhubungan, forum legislatif tersebut juga resmi menggulirkan dokumen Ranperda usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan mengenai Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).
”Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi dewan atas komitmen dan kerja kerasnya. Sektor perhubungan adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi dan mobilisasi barang/jasa yang menuntut regulasi taktis,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut.
Jawab Tantangan Transportasi Berbasis Teknologi
Munafri memaparkan, pesatnya grafik pertumbuhan demografi berbanding lurus dengan kompleksitas problem transportasi makro di Makassar. Kehadiran Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang baru ini diproyeksikan menjadi jangkar hukum untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan jalan, serta menata fasilitas parkir.
Regulasi ini dirancang adaptif dengan mendorong pemanfaatan instrumen teknologi dalam sistem pengawasan lalu lintas, optimalisasi terminal terintegrasi, serta penyediaan layanan angkutan massal yang ramah lingkungan.
”Langkah strategis ini selaras dengan visi besar pembangunan daerah, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA). Ini adalah manifestasi kolaborasi sehat antara eksekutif dan legislatif,” imbuh Munafri.
Komisi C Inisiasi Ranperda PPRB Guna Cegah Alih Fungsi Lahan
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Ray Suryadi, membacakan nota akademik terkait urgensi draf Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB).
Komisi C menilai, masifnya laju investasi properti dan komersial di Makassar saat ini memicu alarm bahaya alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Akibatnya, kerap terjadi deviasi antara realisasi fisik di lapangan dengan dokumen induk tata ruang wilayah.
”Ranperda PPRB ini merupakan instrumen penegakan hukum yang mendesak guna mengawal Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar 2024–2040. Regulasi ini akan memberikan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pelanggar tata ruang,” cetus Ray Suryadi.
Ray menguraikan, draf aturan baru ini digodok berdasarkan tiga pilar utama:
Landasan | Fokus Sasaran Regulasi |
|---|---|
Filosofis | Mewujudkan keadilan spasial (keseimbangan investasi dan kelestarian ekologi). |
Sociologis | Mencegah konflik pemanfaatan lahan dan gejala urban gentrification (penggusuran tak langsung). |
Yuridis | Penjabaran operasional UU No. 26/2007 (Penataan Ruang) & UU No. 28/2002 (Bangunan Gedung). |
Melalui perda ini, perizinan bangunan berbasis risiko akan diperketat dan dibuat transparan guna menutup celah multitafsir. Komisi C menegaskan, ruang lingkup proteksi aturan ini juga mencakup perlindungan berlapis untuk wilayah pesisir, zona cagar budaya, serta penguatan peran publik dalam melakukan pengawasan tata ruang kota. (*)

Comment