MEDIATA.ID – Sulawesi Selatan berpotensi kehilangan sebagian manfaat ekonomi dari sektor minyak dan gas bumi (migas) apabila hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen tidak diterapkan sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah (ALMAMATER) yang mendesak pemerintah memperjuangkan hak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37.
Menurut mereka, pengelolaan sumber daya alam seharusnya tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada daerah penghasil.
Apa Itu Participating Interest?
Participating Interest merupakan hak kepemilikan bagi pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk ikut memiliki saham dalam pengelolaan wilayah kerja hulu migas.
Melalui skema tersebut, daerah penghasil berhak memperoleh hingga 10 persen kepemilikan sehingga dapat menikmati manfaat ekonomi secara langsung dari kegiatan eksplorasi maupun produksi migas.
Skema ini selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
DPRD Minta Hak Daerah Dikawal
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, , menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penetapan Participating Interest agar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, proses due diligence yang sedang berlangsung harus berpedoman pada Permen ESDM Nomor 37 yang mengatur hak daerah memperoleh PI sebesar 10 persen.
“Prosesnya sudah kami sampaikan kepada pihak SKK agar due diligence tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 37. Bahwa PI harus 10 persen,” ujarnya.
Ia menilai kepastian mengenai besaran PI penting agar daerah memperoleh haknya secara proporsional.
Investasi Didukung, Keadilan Tetap Diutamakan
Di sisi lain, tokoh ALMAMATER, , menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi di sektor energi.
Namun, menurutnya, investasi harus memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah serta masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari kawasan penghasil sumber daya alam.
Ia menilai Participating Interest merupakan instrumen penting agar daerah tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperoleh nilai tambah ekonomi.
“Jika terdapat ketidaksesuaian dalam besaran yang diterima, maka perlu dilakukan pembahasan bersama secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Transparansi Jadi Sorotan
Selain besaran PI, ALMAMATER juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penetapan hak tersebut.
Mereka berharap pemerintah provinsi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Energi Equity, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog kepada publik mengenai mekanisme penetapan Participating Interest.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sektor migas di Sulawesi Selatan.
Mengapa PI 10 Persen Penting?
Bagi daerah penghasil, Participating Interest bukan sekadar angka.
Semakin besar porsi kepemilikan daerah, semakin besar pula peluang memperoleh dividen dari kegiatan usaha migas yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, hingga pembiayaan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, DPRD Sulsel menilai implementasi aturan mengenai PI harus dijalankan secara konsisten agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal.
Fakta Singkat
- Participating Interest merupakan hak kepemilikan daerah melalui BUMD pada wilayah kerja migas.
- Permen ESDM Nomor 37 mengatur hak daerah memperoleh PI hingga 10 persen.
- DPRD Sulsel meminta proses penetapan PI mengacu pada regulasi tersebut.
- ALMAMATER mendukung investasi, tetapi meminta pengelolaan migas berlangsung secara adil dan transparan.
- Transparansi penetapan PI dinilai penting agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.
FAQ
Apa itu Participating Interest (PI)?
Participating Interest adalah hak kepemilikan bagi pemerintah daerah melalui BUMD untuk ikut memiliki saham dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Mengapa PI 10 persen menjadi tuntutan?
Karena Permen ESDM Nomor 37 memberikan hak kepada daerah penghasil untuk memperoleh Participating Interest hingga 10 persen.
Apa manfaat PI bagi daerah?
PI berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui dividen dari kegiatan usaha migas sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Apakah DPRD Sulsel menolak investasi migas?
Tidak. DPRD maupun ALMAMATER menegaskan tetap mendukung investasi, namun meminta hak daerah dipenuhi sesuai aturan.
Siapa saja yang didorong membuka dialog?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Energi Equity, serta instansi terkait.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi para narasumber, ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10 persen, serta berbagai dokumen pendukung mengenai tata kelola hulu migas di Indonesia. Seluruh informasi telah melalui proses penyuntingan dan verifikasi redaksi Mediata.id sebelum dipublikasikan.

Comment