Dituduh Beri Kesaksian Palsu di Pansus Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan SA dan AH ke Bareskrim

MEDIATA.ID — Eskalasi politik di Kabupaten Gowa pascasidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD kini resmi menggelinding ke ranah hukum pidana. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah konfrontatif dengan melaporkan dua orang saksi kunci sidang pansus, masing-masing berinisial SA dan AH, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

​Langkah hukum ini ditempuh lantaran Husniah menilai testimoni dan pernyataan yang disemburkan oleh SA dan AH di hadapan forum legislatif tersebut merupakan sebuah kesaksian palsu yang secara nyata merugikan serta mencemarkan nama baiknya.

​Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, laporan resmi tersebut telah dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Jumat (3/7/2026). Upaya ini ditegaskannya sebagai hak konstitusional selaku warga negara sekaligus Kepala Daerah Gowa yang dilindungi undang-undang.

​”Upaya hukum ini telah kami laksanakan dengan melakukan pelaporan langsung di Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum melaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi Pansus Hak Angket, di antaranya saudara SA dan AH,” tegas Husniah kepada wartawan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Sabtu (4/7/2026).

​Husniah: Pernyataan Saksi Melanggar Etika dan Berujung Fitnah

​Bupati Gowa menjelaskan secara rinci bahwa keterangan yang dipaparkan oleh kedua saksi tersebut di ruang sidang DPRD tidak berbasis data sekunder maupun fakta riil. Husniah bahkan menuding salah satu saksi telah melampaui batas dengan mencederai kaidah profesi.

​”Saudara SA ini kami nilai melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang diutarakan di DPRD kemarin. Kemudian yang kedua, saudara AH, menyebarkan pencemaran nama baik yang berujung menjadi bola liar, isu miring, dan fitnah keji terhadap diri saya,” cetus Husniah dengan nada geram.

​Kendati enggan membeberkan detail materi perkara kepada awak media, Husniah menggarisbawahi bahwa seluruh alat bukti otentik yang dibutuhkan untuk menjerat kedua terlapor sudah dikantongi dan diserahkan sepenuhnya ke meja penyidik Bareskrim Polri.

​Jamin Roda Pemerintahan Gowa Tetap Stabil

​Di akhir keterangannya, Husniah menegaskan bahwa keputusannya membawa kasus ini ke jalur hukum di Jakarta demi menjaga marwah institusi daerah dan stabilitas psikologis masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak terpecah oleh isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

​Ia pun menjamin dinamika hukum ini tidak akan mengganggu performa jajaran birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkon) Gowa dalam menjalankan program pelayanan publik.

​”Fokus utama kami adalah menjaga marwah Kepala Daerah itu sendiri, sekaligus menjaga muruah pemerintah daerah. Upaya tegas ini diambil agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja pelayanan pemerintahan di Kabupaten Gowa, sehingga kami bisa tetap menjaga stabilitas dan hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pemerintah,” pungkas Husniah Talenrang. (*)

Comment