MEDIATA.ID — Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Jalur Domisili di Kota Makassar mendapat pengawalan ketat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi berkas berjalan transparan, Senin (22/6/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kadisdik didampingi oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif. Mereka bergerak menyisir kesiapan fasilitas helpdesk dan sistem validasi data di tiga sekolah menengah pertama:
- UPT SPF SMP Negeri 2 Makassar (Jalan Amanagappa, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang).
- UPT SPF SMP Negeri 53 Makassar (Jalan Samiun, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang).
- UPT SPF SMP Negeri 45 Makassar (Jalan Timor, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo).
”Kami turun langsung untuk memastikan kesiapan panitia sekolah dalam melayani masyarakat pada jalur domisili yang dibuka mulai 22 hingga 26 Juni ini. Alhamdulillah, verifikasi dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran berjalan tertib dan lancar,” ujar Achi Soleman.
Integrasi Aplikasi Lontara Plus: Bisa Pilih 5 Sekolah
Achi menambahkan, tingginya antusiasme pada hari pertama menunjukkan kesiapan orang tua siswa dalam memenuhi prasyarat. Tahun ini, Dinas Pendidikan memaksimalkan pemanfaatan aplikasi Lontara Plus Pendidikan untuk meminimalisasi potensi kecurangan tata ruang.
Sistem secara otomatis akan membaca jarak dan titik koordinat radius antara rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan berdasarkan data kependudukan sah. Melalui aplikasi ini, calon siswa diberikan fleksibilitas akses yang lebih luas:
- Kuota Pilihan: Calon siswa memiliki kesempatan untuk memilih hingga lima sekolah sekaligus.
- Kombinasi Sekolah: Pilihan sekolah yang muncul dalam sistem mencakup sekolah negeri maupun sekolah swasta yang telah terintegrasi resmi.
”Sistem membaca jarak secara objektif berdasarkan data KK sehingga seleksi adil. Jika orang tua siswa menemui kendala teknis dalam mengakses aplikasi, kami sudah menyiagakan posko helpdesk di setiap sekolah dan di kantor dinas untuk pendampingan langsung,” urai Achi.
Regulasi Pengalihan Sisa Kuota Non-Domisili
Terkait besaran kuota, Achi menjelaskan bahwa daya tampung setiap sekolah berbeda-beda, tergantung pada jumlah rombongan belajar (rombel) serta kapasitas ruang kelas yang tersedia.
Mengenai potensi adanya sisa kuota dari jalur non-domisili (jalur prestasi atau afirmasi) yang tidak terpenuhi sebelumnya, Dinas Pendidikan Makassar menegaskan akan mengambil langkah normatif sesuai regulasi pusat.
”Untuk pemanfaatan sisa kuota, kami mengacu pada petunjuk teknis di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Jika ada kuota jalur lain yang tidak terisi, maka berpotensi dialihkan untuk menambah daya tampung jalur domisili. Namun, kami akan melakukan akumulasi dan evaluasi total terlebih dahulu setelah seluruh tahapan selesai,” pungkasnya.
Melalui pengawasan melekat ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar berkomitmen menjamin seluruh rangkaian SPMB 2026 berjalan akuntabel, inklusif, dan memberikan hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak di Kota Makassar. (*)

Comment