Giat Gabungan di Laikang, Camat Biringkanaya Tegaskan Fasum Perumnas Sudiang Milik Pemkot Sejak 1996

MEDIATA.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui tim gabungan lintas sektor bergerak cepat melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah. Giat penertiban ini dipusatkan di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).

​Langkah taktis ini diorientasikan untuk memperkuat proteksi hukum serta penataan aset agar tidak beralih fungsi secara ilegal, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap bermuara pada kepentingan publik.

​Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya Maharuddin bersama Lurah Laikang Andi Wahyu Setiawan. Jalannya penertiban mengikutsertakan kekuatan penuh dari Bidang Aset BPKAD Kota Makassar, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, serta personel Satpol PP Kota Makassar dan BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya.

​Camat Biringkanaya, Maharuddin, menegaskan bahwa objek lahan yang ditertibkan merupakan aset mutlak milik Pemerintah Kota Makassar berstatus fasilitas umum (fasum).

​”Aset fasum ini secara legal formal telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar sejak 15 Januari 1996. Ini adalah kekayaan daerah yang wajib kita jaga, lindungi, dan selamatkan dari potensi klaim sepihak,” tegas Maharuddin.

 

​Pasang 4 Papan Bicara di Atas Lahan 4,3 Hektare

​Sebagai bentuk ketegasan legalitas hukum dan penguasaan fisik, tim gabungan menancapkan empat papan penanda atau papan informasi (plank) di sejumlah titik batas strategis dalam kawasan tersebut.

​Rincian luasan objek manifes aset daerah yang diproteksi meliputi:

    • Luas Wilayah: Mencapai sekitar 43.680 meter persegi atau setara dengan 4,3 hektare.
    • Status Pencatatan: Tercatat resmi di dalam Buku Inventaris Aset Pemerintah Kota Makassar.
    • Fungsi Papan Bicara: Sebagai maklumat resmi kepada publik mengenai status kepemilikan daerah agar tidak ada oknum yang nekat memperjualbelikan atau memanfaatkan lahan tanpa izin tertulis dari pemkot.

​”Melalui pemasangan papan bicara ini, kami memberikan kepastian hukum dan informasi terbuka kepada masyarakat luas. Kami menutup ruang bagi pihak manapun yang mencoba menguasai lahan fasum ini secara sepihak,” lanjut Maharuddin.

 

​Komitmen Tata Kelola Aset yang Akuntabel

​Langkah preventif ini pararel dengan komitmen besar Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan tata kelola manajemen aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Inventarisasi berkala terus diakselerasi guna memetakan aset tidur agar tidak memicu sengketa perdata di kemudian hari.

​Melalui pengamanan fisik di Perumnas Sudiang ini, Pemkot Makassar berharap hak-hak ruang publik masyarakat Biringkanaya tetap terjaga sesuai dengan cetak biru rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

​”Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan di lapangan berlangsung aman, tertib, dan sangat kondusif berkat sinergi solid antarinstansi serta pengawalan humanis dari personel Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Comment