MEDIATA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat ketentuan permodalan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Regulasi teranyar ini sekaligus mempertegas paket sanksi administratif bagi bank yang gagal memenuhi ambang batas modal inti minimum yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk memperkokoh struktur permodalan industri BPR. Dengan permodalan yang sehat, BPR diharapkan memiliki daya saing kokoh di tengah dinamika industri jasa keuangan yang kian kompetitif.
Menurut Dian, penguatan struktur permodalan merupakan faktor krusial agar BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi atau penyaluran kredit secara optimal, sekaligus membentuk bantalan proteksi yang kuat dalam menyerap risiko operasional.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” urai Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Sebagai informasi, POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini resmi menggantikan regulasi lama yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, dengan membawa sejumlah penyesuaian regulasi perbankan terkini dan harmonisasi standar akuntansi terbaru.
OJK Berikan Alternatif Cara Pemenuhan Modal BPR
Meski aturan diperketat, OJK tetap memberikan ruang gerak berupa beberapa alternatif bagi manajemen BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut. Pemenuhan modal kini tidak hanya terbatas pada setoran modal tunai, melainkan bisa menempuh jalur berikut:
- Modal Sumbangan Berupa Aset Tetap: Pemenuhan modal dapat bersumber dari hibah atau sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan yang memenuhi kualifikasi ketat OJK.
- Saldo Surplus Revaluasi Aset: Komponen modal inti disesuaikan dengan memasukkan hasil penilaian kembali (revaluasi) aset tetap milik bank sebagai bagian dari modal inti.
- Relaksasi Administrasi: OJK memberikan kelonggaran berupa perpanjangan tenggat waktu untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi atas penambahan modal disetor.
Skema Sanksi Tegas Berdasarkan POJK Terbaru
Aspek krusial yang diatur dalam aturan baru ini adalah penegasan sanksi yang tertuang secara rigid pada dua pasal utama:
Pasal 24: BPR yang sejak awal belum pernah menyentuh angka modal inti Rp6 miliar sebelum berlakunya POJK baru ini, langsung dikenakan sanksi administratif formal.
Pasal 25: BPR yang sebelumnya sudah patuh memiliki modal Rp6 miliar namun di tengah jalan modalnya tergerus hingga di bawah ambang batas, wajib memulihkan modalnya menjadi Rp6 miliar dalam waktu paling lambat 6 bulan.
Waktu pemulihan 6 bulan tersebut dihitung sejak laporan berkala bulanan dikirimkan ke OJK, atau sejak diterbitkannya risalah resmi hasil pemeriksaan pengawas OJK yang menunjukkan adanya penurunan modal.
Jika dalam kurun waktu setengah tahun tersebut komitmen pemenuhan modal tidak terealisasi, OJK siap menjatuhkan rentetan sanksi berjenjang yang cukup berat, meliputi:
- Teguran tertulis secara resmi dari otoritas pengawas.
- Penghentian sementara sebagian kegiatan operasional bank.
- Larangan melakukan ekspansi jaringan usaha.
- Larangan menghimpun dana pihak ketiga (DPK) baru serta larangan menyalurkan kredit baru.
- Larangan pembagian dividen kepada pemegang saham.
- Pembatasan atau pembekuan pemberian tunjangan serta fasilitas bagi jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat eksekutif BPR.
Melalui payung hukum baru yang dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 ini, OJK optimistis industri BPR nasional akan bertransformasi menjadi lembaga keuangan lokal yang berdaya tahan tinggi, sehat, serta berkontribusi lebih masif dalam membiayai sektor UMKM dan menggerakkan roda perekonomian daerah. (*)

Comment