Pemkab Lutim Serahkan Dokumen 3 in 1 Secara Simbolis Kepada Warga

LUTIM,MEDIATA.ID– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Pengadilan Agama Malili menyerahkan dokumen 3 in 1 secara simbolis kepada warga masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur dan Ketua Pengadilan Agama Malili beberapa waktu lalu serta Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait dengan layanan dokumen kependudukan 3 in 1.

Terkait dengan hal tersebut Pemkab Luwu Timur bersama Pengadilan Agama Malili menyerahkan secara simbolis dokumen Kependudukan 3 in 1 mencakup Akta Perceraian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada warga Luwu Timur yang berperkara.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malili, Muhammad Arif, SHi dan Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani yang mewakili Kadis Dukcapil Lutim, bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Agama Malili, Rabu (17/03/2021).

Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil, Agus Thobrani, bahwa kerjasama ini merupakan bentuk inovasi dalam mepercepat pelayanan kepada warga, termasuk warga yang berperkara dalam proses perceraian khususnya bagi penduduk warga muslim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan langsung mendapatkan dokumen sekaligus Akta Perceraian, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el dengan status cerai tercatat.

Agus Thobrani juga menambahkan, bahwa dengan adanya MoU dan kerjasama antara Pemkab Lutim dan Pengadilan Agama Malili ini, bertujuan untuk memberikan layanan tuntas kepada warga serta memberikan kemudahan warga masyarakat dalam urusan untuk mencari keadilan, dan terkait dengan administrasi kepengurusan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun alias gratis, terangnya. (Muis Muhammad)

Comment