SELAYAR, MEDIATA.id–Bertempat di Aula kantor Desa Ma’minasa, BPD Desa Ma’minasa Kecamatan Pasimasunggu gelar rapat pembahasan Ranperdes tentang penertiban hewan ternak Selasa 19 November 2019.
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( (BPD ),Nur Kiblat turut hadir oleh Plt. Kepala Desa Awaluddin. SE, Babin Kamtibmas Aipda. Abd. Rajab. Para Kepala Dusun, dan sejumlah Tokoh Masyarakat lainnya.
Ketua BPD, Nur Kiblat. menuturkan, Ranperdes ini memang sudah lama diwacanakan, namun belum pernah ditetapkan menjadi Perdes padahal ini sangat urgen .
Olehnya itu kata dia, Ranperdes yang kita bahas hari ini kita akan di upayakan untuk bisa ditetapkan menjadi Perdes setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari tim Asistensi tutur Nur Kiblat.
Harapan yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Desa Ma’minasa Awaluddin ,SE. Menurutnya, walaupun ini baru rancangan tapi kita berharap dari rancangan ini akan lahir sebuah keputusan bersama yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa sebagai acuan dalam mengambil kebijakan tutur Awaluddin yang juga Kepala Seksi Ekbang pada Kantor Camat Pasimasunggu ini.(Muhsar)

Comment