SELAYAR ,MEDIATA id-Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kepulauan Selayar, Aris Sakuryadi, Amd.IP,S. Sos, MH, pimpin langsung pengeluaran dan pembebasan untuk dirumahkan (Asrum) terhadap narapidana yang memenuhi syarat, dampak dari Virus Corona, di Rutan Kelas II B Selayar, Senin (06/04/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Karutan Klas IIB, Selayar, Aris Sakuryadi, Amd. IP, S. Sos, MH, menyerahkan secara langsung SK kepada para narapidana yang bebas tersebut.
Dari 22, narapidana di Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar yang dibebaskan dengan di assimilasi dirumahkan (Asrum), dari 139 jumlah warga binaan, diantaranya 69 Narapidana dan 70 warga tahanan.
Pertama tanggal 1 April 2 orang yang dibebaskan tanggal 3 April sebanyak 17 napi dan selebihnya sebanyak 3 orang narapidana.
Menurut Aris Sakuryadi, bahwa asimilasi untuk tahun ini, terkait pembebasan asimilasi efek virus corona untuk Rutan Selayar, sepertinya sudah tidak ada lagi, kecuali setelah pihaknya meneliti berkas seluruh warga binaan yang terdata.
“Rutan Kepulauan Selayar, membebaskan narapidana cukup selektif dari penelitian berkas napi yang ada, intinya adalah kalau dibebaskan harus djalani masa tahanan 2/3 dari putusan yang dilalui”, kata Karutan Aris Sakuryadi.
Ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid – 19.
Seluruh Napi yang dibebaskan kita tembuskan kepihak Kepolisian, Kejaksaan dan ke Lapas jajaran, ungkap Karutan Aris Sakuryadi .(PUANG IMRAN)
Comment