Jelang HUT RI ke-75, Imigrasi Bantaeng Beri Hadiah Istimewa Untuk Masyarakat Bantaeng

BANTAENG, MEDIATA.ID — Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-75, masyarakat Kabupaten Bantaeng telah mendapat hadiah istimewa dari Jajaran Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Hadiah tersebut berupa pelayanan paspor langsung di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng.

Selain hadir dalam pelayanan perdana ini, tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar yang dipimpin langsung oleh Dodi Karnida selaku Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M. Tafsir yang merupakan penanggung jawab langsung kegiatan operasional MPP tersebut. Selain itu, hadir pula Kapolres Bantaeng yang diketahui telah mengajukan permohonan penggantian paspor.

Dodi Karnida menyatakan bahwa sudah ada sebanyak 32 orang pemohon paspor yang terdiri atas permohonan baru dan penggantian. Kepada mereka nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp. 350.000 atau elektronik paspor (e-paspor) seharga Rp. 650.000.- yang pembayaran biayanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau ATM Bank.

Kedua jenis paspor tersebut berlaku selama 5 tahun dan kelebihan e-paspor salah satunya adalah untuk digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang dan Korea, pemegangnya tidak perlu memohon visa tetapi cukup menyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister dan kemudian bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa.

“Di MPP Bantaeng dan di kantor imigrasi manapun kami tidak akan membatasi permohonan paspor berdasarkan KTP yang dikeluarkan tetapi kami melayani seluruh WNI sehingga pelayanan hari ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP Kabupaten Bantaeng. Yang penting pemohon ialah WNI”, ujar Dodi.

Persyaratan lengkapnya antara lain memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta/Surat Lahir atau Surat Nikah atau Ijazah. Dan yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu Rp. 1.000.000 dan kalau rusak dendanya Rp. 500.000. (*)

Comment