Tak Adil Bila Tarif PPN Bakal Naik Hingga 15 persen

MAKASSAR, MEDIATA.ID — Rencan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 15% menuai respon banyak publik.

Kemenkeu berargume bila penerapan tarif PPN di Indonesia menggunakan sistem tarif tunggal (single-tariff). Bila telah ditetapkan, PPN nantinya akan berlaku untuk satu tarif pungutan.

Pemerintah saat ini tetapkan sistem PPN skema single-tariff sebesar 10 persen.

1. Bhima Yudhistira

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN bakal memicu harga barang-barang di tengah pemulihan ekonomi akan memukul daya beli masyarakat khususnya kalangan menengah dan bawah.

“Inflasi tercipta karena PPN akan mempengaruhi harga akhir di tangan konsumen,” kata Bhima dikutip laman Okenzone, Ahad 23 Mei 2021.

Menurutnya, Lanjutnya, sektor ritel bisa menyebabkan merosotnya omzet dan berpengaruh pada tutupnya bisnis yang tidak mampu bersaing di tengah penyesuaian PPN.

Padahal sektor ritel juga berkaitan dengan sektor lain seperti logistik, pertanian, hingga industri manufaktur.

“Serapan tenaga kerja juga diperkirakan terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian PPN,” katanya.

Dikhawatirkan ada dampak terhadap penurunan kepatuhan pajak.

“Seperti terjadi pada kasus kenaikan cukai rokok yang berkorelasi dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Kalau pajak barang dinaikkan, sementara pengawasan lemah justru ada kebocoran penerimaan negara,” katanya.

2. Faisal Basri

Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengatakan, PPN jenis pajak yang dibebankan ke konsumen, berlaku untuk orang kaya dan miskin.

“Orang beli makan, bayar PPN. Tarifnya kan sama,” kata Faisal Basri.

Menurut Faisal Basri, tak ada negara yang menaikkan PPN disaat belanja masyarakat tertekan akibat pandemi. Pengeluaran masyarakat akan bertambah sebelumnya 10 persen, kini harus mengeluarkan 15 persen dari total belanja.

Dirinya pun mengkhawatirkan, bila kebijakan ini diberlakukan maka pengangguran naik, pendapatan turun, dan pos belanja pengeluaran naik. Secara otomatis konsumen akan mengurangi pos belanjanya.

Faisal Basri memandang kebijakan ini secara keseluruhan tak bagus untuk ekonomi. Kenaikan pajak akan menjadi percuma, karena ekonomi domestik akan terus bergerak lemah.

“Kira-kira gini, saya makan dari sepiring naik menjadi 1,5 piring. Tapi berat badan tidak naik karena cacing di dalam perut tidak diobati. Akhirnya, berat tidak naik. Berat badan ini ekonomi keseluruhan,” kata Faisal, dikutip di laman CNNIndonesia.

Lagipula, lanjut dia, pemerintah sebenarnya bisa menarik pajak lebih banyak kepada pengusaha kelas kakap. Hal ini khususnya, pengusaha di sektor pertambangan dan konstruksi.

“Contoh pertambangan itu sumbangannya 4,3 persen, sumbangan ke PDB 6,6 persen. Kalau netral seharusnya sama, tapi ini ada potensi yang menguap karena rasio tax coefficient 0,66 persen, konstruksi potensi menguap 0,48 persen,” tutur Faisal.

“Perusahaan batu bara, nikel, segala macam itu dimanja sekali, mereka dapat tax holiday. Mereka ekspor tidak kena bea keluar, tidak kena macam-macam,” tambah Faisal.

Bila kenaikan PPN benar-benar terjadi pada 2022, maka dampaknya akan langsung terasa pada tahun tersebut. Berdasarkan hitung-hitungan kasar Faisal, kebijakan ini berpotensi mengurangi pertumbuhan ekonomi sekitar 0,03 persen.

“Ini kasar, misalnya konsumen mengurangi belanja 5 persen. Nah, 5 persen kali dengan sumbangan konsumsi masyarakat ke PDB misalnya 60 persen. Lalu, 60 persen kali 5 persen, jadi 0,03 persen. Itulah penurunan PDB,” kata Faisal. (*/int)

 

Comment