JAKARTA, MEDIATA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Kartu Nikah Digital mulai Bulan Juni mendatang. Kartu Nikah Digital akan diperuntukkan untuk pasangan yang akan menikah.
Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, pasangan yang sudah menikah tidak perlu lagi mengganti kartu nikahnya ke digital.
“Nggak (usah tukar ke digital), yang sudah ya sudah, ini yang baru aja. Nggak (ada fasilitas perubahan fisik ke digital), kan yang sebelumnya juga udah dapat juga,” kata Kamaruddin Amin, dikutip laman JawaPos.com, Ahad 23 Mei 2021.
Kata dia, Kartu Nikah Digital ini akan diperoleh setelah akad nikah resmi dilakukan. Nantinya, Kartu Nikah Digital ini akan dikirimkan melalui WhatsApp dan email pasangan pengantin.
“Kalau yang bersangkutan mau cetak, boleh, tapi kita ngasihnya digital. Iya gratis, jadi di situ sudah memuat semua data-data di situ, ada barcode juga, nanti ada namanya, fotonya, tempat menikah di mana, siapa yang menikahkan, itu data lengkap ada di barcode,” tambah Kamaruddin.
Menurutnya, sistem baru ini akan lebih mempermudah pasangan suami istri ketika melakukan sesuatu, seperti bepergian ke suatu tempat.
“Iya tinggal bisa ditunjukin di HP masing-masing bisa. Jadi lebih mudah dan simpel. Itu juga terintegrasi dengan dukcapil segala macem, jadi modern dan mudah, lebih bagus lah,” pungkasnya. (*)

Comment