MEDIATA.ID — Selain terus meningkatkan kualitas pelayanan, Perumda Air Minum Kota Makassar juga memaksimalkan pendapatan dari pelanggannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah seluruh Direksi, pejabat struktural, dan staf bagian yang terbagi ke wilayah pelayanan melakukan penagihan serentak pada Kamis, 21 November 2024 kepada pelanggan yang telah menunggak pembayaran lebih dari dua bulan. Sesuai SOP, pelanggan tersebut berpotensi terkena pemutusan langganan.
Beni Iskandar, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengingatkan pelanggan agar membayar air rutin setiap bulan karena tim di lapangan sering menghadapi kendala saat penagihan rutin.
“Kendala yang dialami saat penagihan cukup berat karena terkadang tim menjumpai pelanggan yang menghindar atau rumah yang sering terkunci. Ini sekaligus menjadi sosialisasi mengenai batas waktu pembayaran, yaitu maksimal tanggal 20 setiap bulannya,” ujar Beni.
Direktur Umum dan Pelayanan, Indira Mulyasari, yang memimpin penagihan di Wilayah Pelayanan IV, menambahkan bahwa penagihan dilakukan juga untuk memudahkan pelanggan yang terkadang kurang memiliki waktu luang untuk membayar secara langsung.
“Kadang ada pelanggan yang kurang waktu untuk melakukan pembayaran, jadi jika sudah ada tunggakan mereka harus membayar di kantor wilayah terdekat. Upaya ini dilakukan untuk membantu mereka,” ucap Indira.
Selain penagihan, ada beberapa program yang menjadi fokus tim di wilayah seperti penanganan pemakaian nol dan meteran bermasalah. Hal ini juga menjadi perhatian utama bagi seluruh wilayah pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar. (*)

Comment