Segera Kekantor Layanan Samsat Selayar, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Selama Desember 2024

MEDIATA.ID  – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan.

Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Selayar Nur Kamal, S. STP, M .M. (Senin 2/12) mengatakan kebijakan program pembebasan pajak kendaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan yang terpenting program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.

Untuk ia berharap dan mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini dengan mendatangi kantor layanan samsat, Terlebih, kata dia, waktu berlakunya hanya satu bulan.

Pria lulusan IPDN ini kemudian merinci pembebasan tarif pajak kendaraan ini meliputi ; Pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif, Pembebasan seluruh denda pajak kendaraan bermotor, kecuali kendaraan bermotor baru; dan Pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor diatas 1 (satu) tahun sebesar 20% (dua puluh persen).

“Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 02 – 30 Desember 2024. Untuk lebih jelasnya silahkan ke layanan samsat” pungkasnya

Nurkamal lalu melanjutkan pemberian insentif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1338/XII/2024. (Bendo)

Comment