MEDIATA.ID — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media daring terkait dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 miliar dalam Addendum III kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kemudian menjadi perhatian publik.
Konsultan Hukum PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas teknis dan legal dari kerja sama yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa proses addendum telah melewati berbagai kajian dan pendampingan institusi resmi.
“Penarikan kesimpulan tentang potensi kerugian negara dalam kerja sama ini sebaiknya mempertimbangkan pula struktur biaya, proyeksi pendapatan, dan manfaat operasional yang dihasilkan dari Addendum III,” ujar Adiarsa, Selasa (24/6/2025).
Adiarsa menjelaskan, Addendum III ditandatangani pada 12 Juli 2019 oleh Direktur Utama PDAM saat itu, Haris Yasin Limpo. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil reviu BPKP Perwakilan Sulsel yang menyarankan adanya pembaruan kontrak atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang tidak tercantum dalam perjanjian sebelumnya.
Permintaan akan air bersih yang meningkat dari sejumlah mitra swasta—seperti PT Makassar Tene, PT Parangloe Indah, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, dan PT Sinergi Mutiara Cemerlang—menjadi salah satu latar belakang perlunya peningkatan kapasitas layanan PDAM saat itu.
Sebelum addendum diteken, PDAM Makassar telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meminta pendampingan hukum. Kejati, melalui surat tertanggal 28 April 2020, memberikan pendapat hukum (legal assistance) dan menyatakan tidak ada permasalahan hukum sepanjang kedua belah pihak menyepakati perubahan tersebut secara sah.
Selain itu, PDAM juga telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sulsel serta Dewan Pengawas PDAM untuk melakukan reviu dan penghitungan ulang tarif berdasarkan metodologi laporan hasil pemeriksaan. Rapat lanjutan bersama Kuasa Pemilik Modal (KPM) pun dilakukan, dan persetujuan diberikan pada 11 Januari 2021.
“Proses persiapan Addendum III berlangsung lebih dari satu tahun. Melibatkan BPKP, Kejaksaan, Dewan Pengawas, serta Wali Kota Makassar selaku KPM. Semua dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan merujuk pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” lanjut Adiarsa.
Ia juga menambahkan bahwa pada 4 Maret 2022, Direktur Utama PDAM Makassar saat itu, Beni Iskandar, kembali bersurat ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk meminta opini hukum tambahan. Dalam balasan tertanggal 9 Mei 2022, Kejari Makassar menyarankan agar PDAM tetap menjalankan kerja sama sesuai Addendum III guna menghindari wanprestasi kontraktual.
“Jika PDAM memutus kerja sama secara sepihak, maka berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, akan timbul kewajiban mengganti kerugian kepada mitra swasta,” imbuhnya.
Melalui penjelasan ini, PDAM Makassar berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan seimbang mengenai proses kerja sama yang dijalankan. PDAM juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Kota Makassar sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Makassar. (*)

Comment