DPRD Makassar Soroti Pelanggaran Larangan Perpisahan Sekolah di Luar Lingkungan

MEDIATA.ID — Larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan dinilai mandul di lapangan. Hingga kini, sejumlah sekolah dilaporkan tetap menggelar acara di hotel atau tempat wisata, yang dinilai menambah beban ekonomi orangtua siswa.

​Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan. Ia menegaskan, rekomendasi untuk menghentikan tradisi perpisahan mewah di luar sekolah sebenarnya sudah disuarakan Dewan sejak beberapa tahun terakhir.

​”Faktanya di lapangan, masih ada indikasi ketidakpatuhan sekolah terhadap surat edaran. Ini menunjukkan aturan tersebut belum dijalankan maksimal dan hanya dianggap formalitas,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

​Ari mengungkapkan, salah satu laporan yang masuk menyebutkan kegiatan perpisahan di luar sekolah diduga masih dilakukan oleh SD Mangkura. Menurutnya, jika sekolah negeri tetap mengabaikan larangan resmi, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Makassar.

​Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret terhadap sekolah-sekolah yang membangkang.

​”Harus ada tindakan tegas. Kepala sekolahnya harus diberikan sanksi jika terbukti mengabaikan surat edaran tersebut. Jangan sampai aturan pemerintah hanya menjadi ‘pembungkus kacang’ yang tidak dihargai,” tegas politisi tersebut.

​Kritik DPRD Makassar didasari atas laporan pola pembiayaan kegiatan yang kerap kali menggunakan skema iuran atau patungan antar-siswa. Biaya tersebut mencakup sewa gedung, konsumsi, hingga transportasi yang dianggap tidak esensial bagi proses pendidikan.

​”Setiap tahun polanya sama; perpisahan antar-kelas lalu mengumpulkan biaya dari siswa. Inilah yang ingin kita hentikan karena membebani orangtua. Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” tambah Ari.

​Menindaklanjuti temuan ini, Komisi D DPRD Makassar berencana memanggil jajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penegakan aturan yang lebih efektif.

​Dewan memastikan akan memberikan rekomendasi teknis agar surat edaran tersebut memiliki dampak nyata (impact) di lapangan, termasuk kepastian sanksi administratif bagi pengelola sekolah yang tetap membiarkan praktik pungutan untuk acara perpisahan di luar sekolah.

Comment