Saring 5 Nama Terbaik Melalui Jalur Independen, Wali Kota Munafri: Kurang Transparan Apa Lagi?

MEDIATA.ID — Proses penjaringan calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki tahapan krusial. Dari serangkaian seleksi ketat di tingkat daerah, kini menyisakan 10 kandidat terbaik yang akan bertarung memperebutkan lima kursi pimpinan definitif periode 2026–2031.

​Tahapan ini ditandai dengan pelaksanaan Verifikasi Faktual secara luring (offline) yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Baznas RI dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Gedung Balaikota Makassar, Kamis (4/6/2026).

​Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi itu menegaskan, sejak awal pemerintah daerah telah membentuk tim seleksi independen guna menjamin objektivitas kompetisi. Dirinya menepis adanya intervensi dan memastikan skema penyaringan berjalan terbuka demi melahirkan figur pengelola zakat yang profesional.

​”Seluruh prosesnya dari awal kita percayakan penuh kepada tim seleksi eksternal. Sekarang menghasilkan 10 besar, lalu diuji lagi secara faktual oleh Komisioner Baznas Pusat sebelum dikerucutkan menjadi lima nama. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi?” tegas Munafri.

Tiga Kriteria Harga Mati Versi Appi

​Bagi Appi, instansi Baznas memegang peranan yang sangat vital dan strategis bagi masyarakat urban. Lembaga ini bukan sekadar wadah administratif pengumpul donasi, melainkan instrumen penguat kehidupan sosial yang menjadi mitra taktis pemerintah dalam mengurai benang kusut kemiskinan.

​Saat dimintai tanggapan mengenai kriteria figur ideal yang dibutuhkan untuk memimpin Baznas Makassar ke depan, Munafri mengunci tiga aspek utama:

  1. Pemahaman Syariat: Memiliki pondasi teologis yang kuat terkait fikih dan sistem manajemen pengelolaan zakat modern.
  2. Sinergis: Mampu membangun jembatan koordinasi yang solid bersama pemerintah daerah dalam mengeksekusi berbagai program pemberdayaan ekonomi umat.
  3. Integritas Tinggi: Memiliki rekam jejak yang amanah karena dana yang dikelola merupakan aset umat yang pertanggungjawabannya sangat berat.

​”Siapa pun lima nama yang terpilih nanti, tugas utamanya adalah memberikan yang terbaik dan menjadi mitra strategis pemkot demi mewujudkan pembangunan Makassar yang inklusif dan berkeadilan,” tambah Wali Kota.

Baznas RI Tekan Kewajiban Prinsip 3A

​Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menguraikan bahwa verifikasi faktual ini merupakan perintah konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, posisi amil negara adalah perpanjangan tangan dari risalah ulil amri (pemerintah) dalam melayani masyarakat.

​Guna menjaga kepercayaan publik (public trust) yang begitu besar di Kota Makassar, Saidah mengingatkan seluruh kandidat untuk mengimplementasikan prinsip baku 3A:

    • Aman Syar’i: Menjamin seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana umat bergerak di dalam koridor syariat Islam yang sah.
    • Aman Regulasi: Memastikan rantai aktivitas kelembagaan patuh pada tata perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga regulasi teknis yang berlaku.
    • Aman NKRI: Mengunci komitmen bahwa pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat dan meneguhkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

​”Seluruh penggunaan dana zakat harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya. Kami hadir di Makassar untuk membedah siapa di antara 10 kandidat ini yang paling menguasai aspek syariah, regulasi, dan manajemen tata kelola kelembagaan. Sepuluh calon ini semuanya bagus, tugas kami adalah memilih lima yang paling siap mengemban amanah,” urai Saidah Sakwan.

​Saidah juga memastikan Baznas RI bersikap netral, objektif, dan bebas kepentingan dalam proses uji kelayakan ini, sehingga komisioner yang dilahirkan kelak benar-benar memiliki kredibilitas tinggi di mata masyarakat Makassar. (*)

Comment