MEDIATA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi meluncurkan inovasi pelayanan perizinan terbaru bernama MAPPADECENG (Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Afirmatif dan Cemerlang). Program ini dihadirkan sebagai langkah konkret untuk mempermudah pengurusan legalitas usaha, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Inovasi yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Maros.
Peluncuran MAPPADECENG menjadi lompatan strategis Pemkab Maros dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim kemudahan berusaha di daerah. Melalui program ini, paradigma pelayanan perizinan yang sebelumnya bersifat pasif kini diubah menjadi proaktif melalui sistem jemput bola.
Ubah Pola Pelayanan Menjadi Lebih Proaktif
Nantinya, petugas dari DPMPTSP Maros akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi, pendampingan, hingga memproses dokumen perizinan usaha di tempat. Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau para pelaku UMKM yang selama ini kerap menghadapi kendala jarak, waktu, maupun akses teknologi.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa MAPPADECENG merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan inklusif.
“Melalui inovasi ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, mendapatkan karpet merah dan akses yang jauh lebih mudah terhadap legalitas. Jika mengantongi izin resmi, daya saing usaha mereka otomatis akan naik kelas,” ujar Chaidir Syam.
Dua Kecamatan Jadi Wilayah Percontohan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Maros, Nuryadi, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab potret tantangan di lapangan, mulai dari minimnya literasi informasi hingga rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis digital (Online Single Submission/OSS).
Sebagai langkah awal, DPMPTSP menetapkan Kecamatan Maros Baru dan Kecamatan Bontoa sebagai wilayah percontohan (pilot project). Setelah tahap awal ini berjalan optimal, jangkauan program akan diperluas secara bertahap ke seluruh kecamatan di Kabupaten Maros.
Melalui kehadiran MAPPADECENG, Pemkab Maros optimistis dapat mendongkrak persentase pelaku usaha yang berlegalitas resmi, memperkuat ekosistem investasi daerah, serta menstimulus pertumbuhan UMKM agar lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan. (*)

Comment