Pembangunan Jalan Kampung Babangeng Terbentur Izin Pusat, Bupati Bantaeng Minta OKP Mengawal Bersama

MEDIATA.ID — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka ruang dialektika yang inklusif bagi generasi muda. Melalui wadah “Ruang Aspirasi Pemkab Bantaeng”, kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini duduk bersama seluruh perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kabupaten Bantaeng di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (15/6/2026).

​”Terima kasih kepada seluruh teman-teman OKP yang telah hadir. Forum ini merupakan bukti otentik bahwa kita di Bantaeng masih menjunjung tinggi nilai-nilai silaturahmi dan tabayun dalam menyalurkan aspirasi,” tutur Bupati.

​Dalam kesempatan tersebut, bupati termuda di Sulawesi Selatan ini menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati hak berpendapat di muka umum, termasuk aksi demonstrasi. Ia secara terbuka menyesalkan insiden keributan yang sempat memicu pemukulan terhadap salah satu kader OKP pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

​”Kami sangat menyesalkan peristiwa pemukulan kemarin. Masalah tersebut telah kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Saya sangat menghargai aspirasi sebagai pilar demokrasi, namun saya juga menitipkan pesan agar setiap aksi tetap menjaga ketertiban umum dan hak akses jalan masyarakat,” ungkap Uji Nurdin.

 

​Duduk Perkara Jalan Kampung Babangeng

​Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantaeng, Andi Irvandi Langgara, menjelaskan bahwa Ruang Aspirasi ini sengaja menghadirkan perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas LHK Provinsi Sulsel.

​Kehadiran pihak provinsi ini penting untuk mengurai benang kusut tuntutan OKP terkait penundaan proyek pengerasan jalan di Kampung Babangeng, Desa Pa’bumbungan. Dari hasil verifikasi dokumen di forum tersebut, terungkap dua kendala utama:

  • Status Regulasi Lahan: Jalur rute rencana jalan di Kampung Babangeng secara legalitas masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan undang-undang, Pemkab tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut sebelum terbit izin pinjam pakai atau persetujuan khusus dari Kementerian Kehutanan RI atau Gubernur.
  • Efisiensi Fiskal Daerah: Adanya pemotongan alokasi anggaran transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal APBD Bantaeng mengalami kontraksi, sehingga daerah harus selektif dan bergantung pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bantuan pusat untuk pembenahan infrastruktur skala besar.

​Bupati Uji Nurdin Siap Jemput Bola ke Pusat

​Meski terbentur regulasi pelik dan efisiensi anggaran, Bupati Uji Nurdin menegaskan tidak akan tinggal diam melihat pemenuhan hak fasilitas jalan warga Kampung Babangeng terhambat. Pemkab Bantaeng berkomitmen melakukan jemput bola administrasi ke tingkat pusat.

​”Masyarakat dan teman-teman pemuda kami harap sedikit bersabar karena ada tangga birokrasi dan izin prinsip yang harus kita urus ke kementerian di Jakarta. Pak Bupati saat ini tengah berjuang mencari celah bantuan anggaran pusat agar jalan ini bisa diakomodir secara legal. Untuk itu, kami butuh sinergi, doa, dan kawalan moral dari seluruh elemen OKP Bantaeng,” pungkas Andi Irvandi. (*)

Comment