Gandeng Pengadilan Agama, Wali Kota Munafri Siapkan Sidang Terpadu Perwalian Anak Panti Agustus Nanti

MEDIATA.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar bersiap menelurkan program kemanusiaan strategis. Kedua instansi ini bersinergi mematangkan regulasi penetapan perwalian resmi bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan, guna menjamin hak keperdataan dan perlindungan hukum mereka.

​Rencana program mulia tersebut mencuat dalam audiensi resmi Ketua PA Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/6/2026).

​Ketua PA Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor antara lembaga yudikatif dan eksekutif daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang konkret bagi anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali sah di mata negara.

​”Kami memiliki tugas-tugas administratif yang beririsan langsung dengan Pemerintah Kota, termasuk penanganan pemenuhan legalitas perwalian anak di panti asuhan. Ini yang kami koordinasikan bersama Bapak Wali Kota,” urai Ibrahim.

​Urgensi dan Alur Pelaksanaan Sidang Terpadu Perwalian Anak

​Guna merealisasikan program tersebut, PA Kelas IA Makassar dan Pemkot Makassar menjadwalkan agenda Sidang Terpadu Penetapan Perwalian Anak pada Agustus 2026 mendatang.

​Mekanisme dan urgensi pelaksanaan program ini dibagi ke dalam tiga poin esensial:

  • Legalitas Hak Keperdataan: Memastikan anak di bawah umur yang belum cakap hukum memiliki perwakilan sah untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), pendaftaran pendidikan, akses jaminan kesehatan, hingga urusan perdata lainnya.
  • Verifikasi Faktual Dinas Sosial: Dinas Sosial Kota Makassar bertindak sebagai jembatan utama yang melakukan pendataan, kurasi, dan verifikasi faktual terhadap anak-anak panti asuhan yang membutuhkan ketetapan wali sebelum diajukan ke meja hijau.
  • Adopsi Program Sukses Nasional: Skema sidang terpadu “jemput bola” ini mengadopsi program serupa yang sebelumnya telah sukses dieksekusi sebanyak dua kali oleh Ibrahim Ahmad Harun saat dirinya bertugas di wilayah Malang, Jawa Timur.

​Ibrahim menambahkan, jika orang tua kandung masih hidup, hak perwalian otomatis melekat pada mereka. Namun, bagi anak-anak rentan di dalam lembaga sosial yang telah kehilangan orang tua, intervensi dan penetapan resmi dari pengadilan mutlak diperlukan.

​Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan respons positif dan dukungan penuh terhadap rencana aksi kolaboratif ini. Menurutnya, pemenuhan hak-hak anak yatim dan piatu merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban konstitusional pemerintah.

​”Melalui program terpadu Agustus nanti, negara hadir secara nyata memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak-anak rentan. Kita ingin memastikan hak keperdataan mereka tetap terpenuhi dan terlindungi dengan baik hingga mereka dewasa,” tegas Wali Kota Munafri. (*)

Comment