LUTUM,MEDIATA.ID– Pemerintah menghimbau seluruh lembaga dan berbagai lapisan masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan.
Bermacam-macam sanksi yang disiapkan bagi pihak-pihak yang ” membandel , oleh karena itu semua lembaga pemerintah dan swasta, khususnya sekolah dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mengeplementasikan himbauan pemerintah, terkait dengan orotokol kesehatan virus corona Covid-19, SMPN I Kalaena, Kecamatan Kalaena, kabupaten Luwu Timur, dimana standar protokol kesehatan sekolah merupakan aturan wajib memakai masker baik saat berada dilingkungan sekolah.
Bagi pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak akan diizinkan masuk, termasuk kepala sekolah, guru, murid hingga tamu. Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah SMPN I Kalaena Drs.Aris Ruruk kepada wartawan mediata.id Muis Muhammad, Selasa (16/03/2021) di ruang kerjanya.
” Iya, semua orang yang masuk di lingkungan sekolah, wajib diperiksa dengan alat ukur suhu tubuh atau thermogun, setelah dinilai bebas dari covid-19, semua orang harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.”
Aris Ruruk juga menambahkan, bahwa untuk menjamin ruangan yang akan digunakan wajib disterilkan dengan penyemprotan desinfektan oleh petugas yang ditunjuk sekolahsecara khusus,, tandasnya.
Dikatakan pula, selain ruang kantor dan kelas harus steril dari virus corona Covid-19, pihaknya juga tetap menjaga kebersihan pada halaman sekolah supaya terlihat bersih dan rapi sesuai dengan predikat yang diraih sebagi sekolah Akreditasi ” A ” imbuhnya. (Muis Muhammad)

Comment