SELAYAR, MEDIATA.ID- Satreskrim Polres Kepulauan Selayar Gelar Press Release terkait pengungkapan tiga perkara yang sudah ditangani dan sudah dikembangkan perkara pencurian HP merek advan , pencurian tabung gas 3 KG dan Judi online di aula Mapolres Kepulauan Selayar, Senin, (29/08/2022).
Press Release ini dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, M.IK. didampingi Kasat Reskim, IPTU Acang Suryana dan Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, IPDA Jajang
Kapolres Kepulauan Selayar , AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra dalam keterangan persnya menyampaikan, Perkara pencurian HP merek Advan yang dilaporkan pada tanggal 19 Juli 2022 atas nama bapak Adi Kasman salah satu perangkat sekolah.
Perkara itu terjadi didalam sekolah SMA 7 Kahu-kahu dimana modus pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan melakukan pembongkaran jendela.
Untuk tersangka masing-masing, 2 orang oknum alumni dari SMU 7 Kahu-kahu, 1 orang masih status pelajar SMU Kahu-kahu dan 3 orang ini merupakan teman bergaul, Ucap Kapolres.
Lanjut dikatakan, untuk kasus pencurian tabung gas dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2022 dengan 3 orang pelaku dimana salah satu pelaku dari pencurian tabung gas ini juga adalah pencurian HP.
Sementara perkara perjudian online situs angka kembar kemudian situs limit fafa dimana untuk kejadian itu ditangkap 23 Agustus 2022, dengan tersangka ada 2 orang, barang bukti 2 buah handphone, beberapa nominal uang, 2 buah kartu ATM , screenshot dari judi online, rekapan judi online, bukti transferan dan rekening koran.
Sebagaimana atensi dari Bapak Kapolri diperintahkan oleh seluruh Polda, Polres sampai ketingkat Polsek untuk penangkapan pelaku yang berkaitan dengan judi.
“Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 45 juncto 27 KUHP dangan ancaman penjara diatas 6 tahun. Sementara untuk perkara Pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau untuk bersama sama memberantas semua bentuk jenis Judi sebagaimana Atensi dari Bapak Kapolri kepada seluruh Polda, Polres sampai ketingkat Polsek untuk melakukan pemberantasan dan penangkapan yang berbau judi.
Olehnya itu diharap dukungan dari semua pihak termasuk awak media dan masyarakat untuk saling bahu membahu dalam memberantas semua bentuk perjudian baik itu dalam bentuk online maupun dalam bentuk chip,” pungkasnya.(Syah)

Comment