Kadis PPKB Makassar jadi Pembicara di Sosper ASI Ekslusif

MAKASSAR, MEDIATA.ID —- Anggota DPRD Makassar Hj. Irmawati Sila menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, di Hotel Horison Makassar, Ahad 30 April 2023.

Diinisiasi langsung oleh Hj. Irmawati Sila, turut mengundang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Makassar Chaidir menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Membuka acara, Hj. Irmawati Sila mengatakan, pentingnya Perda ASI Esklusif tersebut diketahui, dipahami, dan dijalankan oleh masyarakat.

“Perda ini perlu sesering mungkin di sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat lebih memperhatikan, terkhusus para orang tua bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting untuk pertumbuhan bayinya,” katanya.

Legislator Partai Hanura ini menjelaskan, bayi yang diberi ASI daya tahan tubuhnya bagus dan imunnya kuat. Kalaupun ada anak yang besar besar dengan susu formula itu sangat berbeda. Jadi sangat penting untuk mengedukasi masyarakat untuk memberikan ASI ke anaknya.

Dia menambahkan, Perda ASI ini sangat butuh dukungan semua pihak karena masih ada tempat/kantor yang belum memiliki tempat menyusui.

Kepala Dinas PPKB Makassar Chaidir STP MSi menuturkan, ASI mengandung zat gizi yang lengkap diantaranya karbohidrat, protein, multi vitamin dan mineral secara lengkap yang mudah diserap secara sempurna dan sama sekali tidak mengganggu fungsi ginjal bayi yang sangat lemah.

ASI merupakan cairan hidup karena mengandung sel darah putih, zat kekebalan, enzim, hormon, dan protein yang cocok untuk bayi. ASI mengandung gizi lengkap yang mudah dicerna oleh perut bayi yang kecil dan sensitif. Memberikan ASI sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi di bawah usia 6 bulan.

“Salah satu cara mencegah stunting yang efektif yakni dengan pemberian ASI ekslusif. Sebagaiman telah dijelaskan betapa besar kandungan gizi ASI ekslusif,” katanya.

Dirinya berharap sosialisasi ini terus dilakukan sehingga Perda nomor 3 Tahun 2016 bisa tersosialisasi ke masyarakat secara menyeluruh. (*)

Comment