Kesepakatan Warga dan Pengembang, Camat Rappocini Saksikan Penyerahan Aset ke Pemkot

MEDIATA.ID — Polemik lahan dan bangunan di Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini tepatnya di Lorong 5 akhirnya mencapai kesepakatan.

Warga dan pengembang, yakni PT Sari Makassar Indah, sepakat menyerahkan lahan dan bangunan tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Camat Rappocini, M Aminuddin, mengaku bahagia menyaksikan penyerahan aset ini. Meski sempat terjadi polemik, akhirnya ditemukan titik temu mengenai pemanfaatan Aula Pertemuan.

“Saya sangat bahagia menyaksikan penyerahan Aula Pertemuan ke Pemkot Makassar,” ungkap M Aminuddin, Jumat (11/10).

Selanjutnya, kata mantan Lurah Bulogading itu, aset ini akan dicatat sebagai Prasarana dan Utilitas (PSU) ke Dinas Pertanahan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah itu, pemerintah akan mengubah status sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Nanti akan dibalik nama. Setelah itu, kita serahkan ke LPM dalam rangka pengelolaan Aula Pertemuan ini,” tambahnya.

“Kita berharap pengembang PT Sari Makassar Indah terus memberikan perhatian, baik sosial maupun kesejahteraan rakyat setempat,” ujar Aminuddin. (mks)

Comment