GOWA,MEDIATA.id-Maraknya masyarakat yang tidak mengetahui tentang fungsi sirine dan rotator mengakibatkan sebagian masyarakat kini menggunakannya secara cuma-cuma pada kendaraannnya.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Gowa pun memasang spanduk pemberitahuan tentang aturan penggunaan sirine dan rotator di sepanjang jalan poros Kab.Gowa, pada Senin pagi (11/12/2018).
Spanduk tersebut sengaja dipasang di sepanjang jalan poros, sehingga masyarakat dapat melihat dan memahami fungsi maupun aturan dalam penggunaan sirine dan rotator.
“Jadi, sudah sangat jelas aturan penggunaan sirine dan rotator di spanduk yang telah kami pasang. Isyarat lampu warna biru dan sirine yakni digunakan oleh Kepolisian,” terang Kasat Lantas Akp Religia Faradikta.
Lanjutnya, untuk lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan oleh Ramnor tahanan, pengawalan TNI, Damkar, Ambulance, PMI, Rescue. Sedangkan untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan oleh ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarana lalulintas derek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
“Saya harap warga masyarakat dapat mematuhi peraturan yang diberikan,” tambahnya(AK)
Comment