SELAYAR,MEDIATA.id-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Gugus tugas penanganan covid -19 kembali menggelar rapat di Ruang Kerja Bupati,Senin 13 April 2020.
Rapat tersebut membahas pembatasan P
penyebrangan penumpang dan logistik di Pelabuhan Pamatata Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sehubungan dengan masih banyaknya warga Kepulauan Selayar yang datang dari daerah zona merah khususnya Kota Makassar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH mengungkapkan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur berada di luar Selayar hendaknya tidak dipulangkan. ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW.
“Bila kamu mendengar wabah di suatu daerah, maka kalian jangan memasukinya. Tetapi,jika wabah itu terjadi di daerah kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.’ Ungkap Kapolres mengutip hadist Nabi yang diriwayatkan Bukhari-Muslim.
Lebih lanjut Kapolres.menegaskan,bahwa terkait penumpang yang naik di kapal pemuatan logistik dan pangan agar dilakukan larangan.Selanjutnya untuk penumpang yang akan menaiki kapal tanpa SPB agar dilakukan pendataan dari Dinas Perhubungan.tegas Kapolres.
Sementara untuk masalah stabilitas harga, agar dilakukan operasi pasar sehingga tidak terjadi penimbunan dan kenaikan harga barang.
Kapolres juga mengungkapkan,bahwa hasil temuan Operasi yang dilakukan jajarannya, masih banyak gudang yang tidak memiliki izin (resi gudang) yang menyebabkan dugaan terjadinya penimbunan, karena arus keluar masuk barang tidak tercatat.
Diakhir uraiannya , Kapolres mengingatkan agar perlu diwaspadai terkait terjadinya provokasi oleh masyarakat masalah larangan kegiatan di luar dan penerapan tidak melaksanakan shalat Jum’at di Masjid diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Himbauan yang dikeluarkan pemerintah agar ditaati sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres memberikan pesan khusus agar Dana yang terkumpul di Badan Amil dan Zakat agar disalurkan sesuai dengan ketentuan dan sasaran yang tepat.
Rapat ini dihadiri langsung oleh seluruh Forkopimda, Ka Unit Pelabuhan, Para Kepala OPD terkait, Kepala Bandara, Pihak Wings Air, ASDP dan Undangan lainnya.(Muhsar)
Comment