Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto Minta Pendataan Ulang Objek Pajak

SELAYAR,MEDIATA.ID– Kepala Kejaksaan (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, minta Pendataan ulang penunggak pajak agar ada evaluasi, dari sisi nama objek pajak.

Hal ini diuraikan di ruang kerjanya, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kelurahan Benteng, Rabu (1/12/2021).

Meskipun minimal tidak mencapai hingga 100%, akan tetapi nantinya ada keakuratan data yang akan dievaluasi sebagai acuan.

Kita akan ketahui seberapa jauh objek pajak yang ada dan disitu kita bisa kerja sama soal pencocokan data dengan pihak ke 3 yang ditunjuk Pemkab Kepulauan Selayar dan diketahui adalah PT. Maharani.

Kajari Adi Suryadin Sucipto, juga pertanyakan tentang istilah Bahasa Minta Keterangan (MK), tapi kalau dalam bahasa orang desa Minta Keterangan saya juga nggak tahu dari mana itu timbul istilah MK.

“Setelah data yang kita harapkan rampung, maka tahun 2022 ini, Kejaksaan akan melakukan penyisiran penunggak pajak. Tahun ini, data penunggak pajak yang kami pegang di beberapa wilayah tertentu, sudah rampung,” urai Kajari Adi Nuryadin Sucipto.

Disinggung juga tentang banyaknya sengketa tanah di Kepulauan Selayar dibanding dengan daerah lain, tidak begitu signifikan, di sini hampir sebagian besar belum dilakukan sertifikasi tanah, sehingga banyak masalah mulai dari sisi Dokumen.

Untuk pencegahannya harus teliti dari sisi riwayat tanahnya dan punya siapa sebelumnya.

Kajari Adi Nuryadin Sucipto, juga sampaikan bahwa, tunggakan PBB yang diketahui dari tahun 2014 – 2020, itu mencapai jumlah 1, 9 Miliyar.

“Ini muncul ketika ada rapat evaluasi tentang PBB yang dilaksanakan di kantor Bupati dan diketahui Kecamatan Benteng dari 11 Kecamatan di Kepulauan Selayar, adalah penunggak pajak tertinggi, namun disitu banyak MK, yang ternyata banyak wajib pajak tidak membayar,” ujar Kajari.

Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, terdiri dari tiga Kelurahan diantaranya, Kelurahan Benteng, Kelurahan Benteng Utara dan Kelurahan Benteng Selatan.

Kajari Adi Nuryadin Sucipto, berharap agar setiap Kepala Desa dan Kelurahan, kiranya jangan mengajukan objek pajak yang tidak akurat, setiap tahun pasti kan ada Prona dan Prona ini gratis dan ditanggung oleh Pemerintah. (**).

Comment