MAKASSAR, MEDIATA.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar ikut menanggapi tindakan penyegelan kantor perusahaan daerah (Perusda) oleh Satpol PP, Selasa (07/12/2021).
Ketua Komisi B bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Kota Makassar, William Lauren menyebut, tindakan penyegelan tidak perlu langsung dilakukan.
Menurutnya, pemberhentian jajaran direksi dan dewan pengawas memang kewenangan Wali Kota Makassar, namun dirasa tidak perlu untuk melakukan penyegelan kantor.
“Memang dalam hal ini kepala daerah punya kewenangan dalam melakukan perberhentian jajaran direksi dewan pengawas (pp 54 bab 2 pasal 3 ayat 4 f), namun mungkin tidak perlu langsung melakukan penyegelan atau mungkin wali kota punya pertimbangan lain?” ujar Politisi PDIP itu, Selasa (07/12/2021).
Terpisah, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yeni Rahman menyebut tindakan penyegelan tersebut terlalu berlebihan.
Menurutnya, pergantian di jajaran direksi maupun pembenahan perusda sudah biasa terjadi. Namun, tidak perlu ada tindakan penyegelan.
“Pergantian jabatan itu sudah biasa yah, memang sudah mau lelang jabatan kan, kenapa harus disegel, jangan terlalu berlebihan, pergantian jabatan itu biasa,” ungkapnya.
Meski begitu, Direktur Utama PD Terminal, Asroni yang hari ini resmi berhenti menjabat menyebut pihaknya ikut saja terkait tindakan penyegelan oleh Pemkot Makassar.
“Saya lihat format yang sama diberlakukan di semua perusda dan saya juga tidak terkonfirmasi. Tapi kami patuh sajalah kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyegelan yang dilakukan merupakan wewenang Pemkot Makassar sebagai pemilik aset.
Pihaknya juga mengaku Surat Keputusan (SK) jabatan telah dicabut sehingga tidak lagi menjabat sejak hari ini, tanggal 7 Desember 2021.
Selain itu pihaknya mendukung tindakan Pemkot Makassar guna perbaikan perusda kedepannya.
“Saya rasa Pemkot punya pertimbangan yah demi penataan perusda kedepannya seperti apa,” jelasnya. (*)

Comment