MAKASSAR, MEDIATA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memanfaatkan CCTV untuk maksimalkan setoran pajak restoran. Telah dilakukan cara penggunaan tapping box untuk mencegah kebocoran pajak daerah, namun belum begitu optimal.
Hanya saja, di media sosial (medsos), pemanfaatan CCTV restoran untuk mencegah kebocoran pajak, rupanya mendapat salah kaprah oleh masyarakat dunia maya.
Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra meluruskan informasi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya bukan memasang CCTV melainkan meminta akses CCTV kepada pemilik restoran untuk mengawasi pengunjung.
“Makanya sempat ribut-ribut di media sosial bahwa kami menyalahi hak asasi manusia, tapi itu memang akses yang diberikan ke kami untuk memantau dua hal. Pertama itu wajib pajak yang datang makan dan yang kedua itu memantau protokol kesehatan,” ungkap Firman.
Dalam penjelasannya, Firman mengungkapkan, langkah pemanfaatan CCTV ini diambil lantaran penggunaan tapping box juga tidak maksimal. Padahal, sejak awal alat tersebut dipasang disinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah.
Diketahui, tapping box berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan.
Alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah.
“Sebenarnya tapping box itu sangat bagus. Namun di pelaksanaannya, ternyata banyak juga oknum-oknum yang tidak transparan dalam pembayaran pajak,” tuturnya.
Firman mengaku, penarikan pajak hotel, restoran, hiburan, dan sejenisnya memang cukup sulit dilakukan. Pasalnya, hingga kini sistem pelaporan pajak tersebut masih bersifat self assesment atau dilaporkan sendiri oleh pemilik sehingga rawan dimanipulasi.
“Yang betul-betul langsung kelihatan jumlahnya itu ada 3, PBB, pajak reklame, dan pajak air bawah tanah. Yang lainnya seperti hotel, restoran, parkir itu semua self assesment. Mereka membayarkan sesuai kondisi-kondisi mereka, cuman sayangnya banyak juga oknum yang tidak membayar sesuai apa yang harus dibayarkan,” tutur Firman. (*)

Comment