MEDIATA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau, survei, dan jajak pendapat yang akan berpartisipasi dalam pemantauan dan penghitungan cepat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Acara penyerahan berlangsung di ruang Chrysant, lantai 2, Hotel Claro Makassar dan dipimpin oleh Sahyra Ahniza, Kepala Subbagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam kegiatan ini, sertifikat diserahkan kepada berbagai lembaga pemantau dan survei, antara lain Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT. Citra Publik, PT. Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, serta jaringan Suara Indonesia.
Sertifikat ini diberikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Menurut peraturan tersebut, setiap lembaga pemantau dan survei harus memenuhi syarat seperti berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau kabupaten/kota terkait.
Sementara, Hasruddin Husain, Komisioner KPU Sulsel, menyampaikan harapannya bahwa kehadiran pemantau dan lembaga survei dapat meningkatkan transparansi dalam setiap tahap pemilihan.
“Semoga pemantau dapat menyajikan data setiap tahap penyelenggaraan, sehingga masyarakat dapat melihat perkembangan pemilihan. Lembaga penghitungan cepat juga diharapkan dapat menyajikan gambaran hasil suara lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang oleh KPU,” ujarnya.
Lembaga pemantau dan lembaga survei memiliki kesamaan tujuan, yakni turut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024. (*)
Comment