Sekcam Ujung Tanah Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

MEDIATA.ID — Sesuai arahan Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, S.STP., M.M., Sekretaris Camat Ujung Tanah, Andi Muh. Imam, S.STP., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kominfo, Makassar Government Center (MGC), Kamis (18/9/2025).

Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Makassar, Abdullah, S.STP., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mengajukan klasifikasi informasi yang dianggap perlu dikecualikan, kemudian diuji secara menyeluruh dalam proses uji konsekuensi,” ujar Abdullah.

Diskominfo menghadirkan narasumber ahli dalam kegiatan ini, di antaranya akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, serta Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, Abdul Rasyid, S.H., M.H.

Pada hari pertama, terdapat 40 usulan informasi dikecualikan dari 10 badan publik. Dari jumlah tersebut, 32 usulan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Sementara pada hari kedua, sebanyak 11 usulan tambahan disetujui.

Dr. Muliadi Mau menjelaskan bahwa proses pengujian mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur secara rinci jenis informasi yang dapat dikecualikan.

“Penetapan informasi dikecualikan harus berdasarkan kriteria yang telah diatur dalam undang-undang, agar tidak menghambat hak publik atas informasi,” jelas Muliadi.

Setelah seluruh proses uji konsekuensi rampung, informasi yang telah ditetapkan akan disahkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Penetapan ini menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara tepat dan sesuai regulasi,” tutup Abdullah. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comment