MEDIATA.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal maupun yang telah habis masa izinnya di seluruh wilayah Kota Makassar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai langkah konkret menciptakan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang.
Munafri menegaskan pentingnya pengawasan aktif di setiap wilayah. Menurutnya, reklame yang tidak memiliki izin atau telah melewati masa berlaku harus segera diturunkan guna menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir agar segera dicabut,” tegas Munafri.
Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan baliho dan spanduk promosi yang dipasang di median jalan, tiang listrik, hingga pohon semakin marak. Kondisi tersebut dinilai mengganggu keindahan kota sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain aspek legalitas, Munafri juga menyoroti dampak lingkungan akibat pemasangan reklame di pohon. Praktik tersebut dinilai merusak fungsi penghijauan sekaligus menimbulkan kesan semrawut pada tata kota.
Melalui penertiban yang melibatkan berbagai perangkat daerah, Pemkot Makassar berharap tercipta ruang kota yang lebih tertata dan berestetika. Langkah ini juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemasangan media promosi serta memperkuat citra Makassar sebagai kota modern yang ramah lingkungan. (*)

Comment