MEDIATA.ID — Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan TPS3R Berbasis Urban Farming. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama Solusi Cerdas Indonesia ini digelar di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026).
Agenda edukasi berskala besar ini berlangsung selama tiga hari (17–19 Juni 2026) dan diikuti oleh 153 lurah se-Kota Makassar yang dibagi ke dalam dua gelombang pelatihan.
Dalam arahannya, Melinda Aksa membeberkan data memprihatinkan terkait kondisi darurat muatan sampah metropolitan Makassar yang sudah melampaui kapasitas ideal.
“Setiap hari, ada sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini adalah sinyal peringatan keras bagi kita semua bahwa manajemen pengelolaan sampah di Makassar tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional,” tegas Melinda.
Ubah Paradigma: 60 Persen Sampah Organik adalah Cuan
Melinda memaparkan, berdasarkan data riset lingkungan, hampir 60 persen dari total gunungan sampah tersebut merupakan sampah organik rumah tangga. Jika dibiarkan menumpuk, limbah ini memicu gas rumah kaca dan bau menyengat. Namun, jika diolah dengan benar, sampah organik justru menjadi ladang ekonomi sirkular.
Oleh karena itu, Melinda menginstruksikan para lurah selaku garda terdepan untuk mengubah paradigma lama masyarakat:
- Meninggalkan Budaya Lama: Sistem kumpul, angkut, lalu buang ke TPA.
- Menumbuhkan Budaya Baru: Memilah dari dapur, mengelola di lingkungan sekitar, dan memanfaatkan hasilnya.
”Lurah adalah ujung tombak. Suksesnya program ini bertumpu pada kemampuan kelurahan menggerakkan RT/RW, kader PKK, dan Karang Taruna untuk mengoptimalkan TPS 3R (Reduce-Reuse-Recycle). Integrasikan hasil kompos sampah organik tersebut dengan program urban farming (pertanian perkotaan),” urai Melinda yang juga menegaskan akan memantau ketat absensi kehadiran para lurah selama workshop.
Catat! Mulai Agustus 2026, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengumumkan cetak biru (blueprint) kebijakan mutakhir Pemkot Makassar yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Berikut adalah linimasa regulasi baru pengelolaan sampah Kota Makassar:
- Juli 2026: Tahap uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik secara masif di tingkat wilayah.
- 1 Agustus 2026: Penerapan penuh regulasi wajib pilah sampah. Mulai tanggal ini, hanya sampah residu (yang tidak bisa didaur ulang) yang diperbolehkan diangkut ke TPA.
Helmy menambahkan, Wali Kota Makassar telah menginstruksikan sinergi tiga instansi—DLH, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan—untuk mengawal integrasi pupuk hasil sampah organik kelurahan agar langsung diserap oleh kebun-kebun urban farming milik warga. (*)

Comment