Jatuh Tempo 30 September, Kaban Andi Asminullah Imbau Warga Bayar PBB via Kantor Pos

MEDIATA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperluas jangkauan layanan guna memberikan kemudahan ekstra bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Inovasi terbaru dihadirkan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (POSIND) sebagai kanal resmi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (22/6/2026).

Melalui sinergi ini, pembayaran PBB kini dapat diakses secara cepat, aman, dan nyaman di seluruh jaringan kantor pos terdekat yang tersebar di berbagai sudut Kota Makassar.

Langkah strategis ini sengaja diambil untuk memecah konsentrasi antrean di loket konvensional sekaligus mendekatkan pelayanan langsung ke tengah pemukiman warga, sehingga tidak ada lagi hambatan bagi wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Keunggulan Transaksi dan Imbauan Kepala Bapenda

Pembayaran melalui loket POSIND menawarkan keunggulan komparatif berupa prosedur yang ringkas, keterjangkauan jaringan hingga tingkat kelurahan, serta jaminan sistem data transaksi yang terintegrasi secara aman dan tepercaya.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengimbau masyarakat untuk menyambut positif dan segera memanfaatkan fasilitas perluasan loket ini demi menyokong kesinambungan pembangunan daerah.

”Kami terus memperluas kanal pembayaran untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi warga Makassar. Lewat sinergi bersama POSIND, masyarakat kini bisa membayar PBB sambil beraktivitas sehari-hari tanpa perlu repot datang ke kantor dinas utama. Pajak yang Anda bayarkan adalah motor penggerak pembangunan kota kita,” ujar Andi Asminullah.

Ingat Batas Jatuh Tempo dan Sanksi Denda 1%

Bapenda Makassar secara khusus juga mengingatkan seluruh wajib pajak mengenai batas waktu krusial pengurusan PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Makassar untuk periode tahun buku ini telah dikunci pada 30 September 2026.

Masyarakat diharapkan melunasi kewajiban mereka sebelum tanggal batas akhir tersebut guna menghindari akumulasi sanksi administratif atau denda keterlambatan.

Aturan Regulasi PBB-P2Ketentuan Teknis DaerahSolusi Kanal Pembayaran
Batas Akhir Jatuh Tempo30 September 2026Berlaku serentak di 15 kecamatan.
Sanksi KeterlambatanDenda administratif 1% setiap bulanDihitung dari nominal pokok pajak tertunggak.
Pilihan Akses LayananJaringan Loket Fisik & Aplikasi DigitalJaringan POSIND dan Aplikasi PAKINTA.

Mengusung slogan “Mulia Walikotanya, Mulia Warganya, Taat Pajaknya”, Bapenda optimis kesadaran dan kepatuhan warga Makassar dalam membayar PBB tepat waktu akan terus merangkak naik, sekaligus menjadi instrumen utama dalam mewujudkan Kota Makassar yang jauh lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (*)

Comment