JAKARTA, MEDIATA.ID — Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang segala bentuk mudik yang menjadi kebiasaan masyarakat, begitu juga mudik lokal.
“Mudik lokal merupakan bentuk lain dari mobilitas masyarakat sehingga juga tetap dilarang. Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota aglomerasi,” jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Mei 2021.
Di tengah pelarangan mudik menyambut hari raya Idul Fitri, justru puluhan warga negara China masuk ke Indonesia.
Beredar video di instagram memperlihatkan puluhan warga negara China tiba di bandara Soekarno Hatta. Video ini kemudian menjadi viral.
Dikutip di lama merdeka.com, berdasarkan kesaksian pemilik video, ada lebih dari 20 WNA China yang kala itu tengah bergegas masuk ke dalam sebuah bus. Diketahui, hal tersebut berlangsung pada Selasa (4/5) pukul 15.30 WIB.
“Ada 20 orang lebih tuh, China semua di bandara. Di bandara Soetta nih, tanggal 4 Mei. China China China, tuh, tanggal 4 Mei jam setengah 4 sore. Bagaimana Indonesia,” ujar sang pemilik video seperti yang diunggah pada akun Instagram @majeliskopi08.
Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara memberi penjelasan singkat. Dilansir dari Liputan6, Arya membenarkan adanya mobilitas dari WN China yang datang ke Tanah Air di waktu tersebut.
85 WN China dan 3 WNI masuk ke Ibukota melalui pesawat China Southern Airline dengan nomor penerbangan CZ8353. Sejumlah WN China tersebut terbang dari Kota Shenzhen dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Benar, pada Selasa 4 Mei 2021 jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN Cina dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines, charter flight, dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Arya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, menyoroti dan meminta tanggapan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
“Mengenai penanganan sebagai pelindung, negara wajib hadir untuk memberikan kesejahteraan umum dan melindungi warga negaranya. Penyebaran virus Covid-19 tidak hanya merugikan materil tetapi menimbulkan korban jiwa. Seharusnya jika di dalam negeri saja dibatasi maka WNA yang masuk ke Indonesia dibatasi sesuai dengan SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Oleh karenanya Saya meminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” kata Hasan Basri. (*/foto:int)

Comment