SELAYAR, MEDIATA.id – Kebijakan pelaksanaan pendidikan, untuk mencegah penyebaran Virus Covid – 19, sehingga untuk proses belajar mengajar di sekolah, dihentikan untuk sementara dan anak-anak belajar dirumah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim, Kr, M MPd, Kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020, tentang penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah serta Surat Edaran Gubernur Sulsel sampai penegasan Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, juga melalui Surat Edaran, untuk belajar dirumah.
Kadis Pendidikan Dan Kebudayan Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim, Kr, M MPd, juga telah menerbitkan Surat Edaran ke sekolah sekolah tentang proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah melalui saluran Televisi yakni Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Seluruh siswa dan siswi mulai TK, SD dan SMP atau yang sederajat di Kepulauan Selayar, melalui Edaran Kementerian Pendidikan RI dan ditindak lanjuti sampai ke Kabupaten, bahwa untuk pencegahan Virus Covid – 19, sekolah diliburkan sejak 17 sampai 29 Maret dan akhirnya diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Melalui media ini, Kadis Dikbud, Mustakim Kr, katakan bahwa belajar dirumah saja, itu akan tetap dipantau oleh guru di sekolah masing masing.
Sementara untuk pelayanan di sekolah tetap ada dua tenaga administrasi atau Guru, untuk melayani kebutuhan manual siswa dan siswi, misalnya pengesahan ijazah dan lainnya.
“Semoga dengan sebaran Pandemi Covid – 19, kita semua dilindungi oleh Allah, SWT, agar semua terhindar dan proses belajar mengajar dapat kembali normal seperti biasa”, harap Kadis Dikbud, Drs. Mustakim, Kr, M MPd ( PUANG IMRAN )
Comment