GOWA, MEDIATA.ID — Pemerintah Kabupaten Gowa intens sosialisasikan memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Gowa. Di Masjid menjadi salah satunya.
Usai shalat jumat ditunaikan, pengurus Masjid membacakan Perbub nomor 25 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Melalui perbup ini, warga wajib gunakan masker bila berkatifitas di luar rumah. Bagi yang tidak memakai masker, akan di kenakan sanksi pembinaan dan sanksi kerja bakti bersihkan jalan dan drainase di jalan. Setiap sisi jalan akan dijaga Satpol PP jadi, ingatki pakai maskerta,” begitu kalimat dari suara mikcropon Masjid An Nur Jalan Masjid Raya, Gowa.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker, untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19.
Perbup ini mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Perbup wajib masker juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.
”Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak,” jelasnya.
Comment