Kapolres Selayar Pantau Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

SELAYAR,MEDIATA.ID— Kapolres Temmangnganro pantau rekonstruksi kasus penganiayaan  anak dibawah umur yang mengakibatkan korban  meninggal dunia, dilaksanakan oleh Tim penyidik Polres Kepulauan Selayar, yang berlangsung di Mako Polres, Kamis (22/10/20).

Rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur secara bersama sama yang mengakibatkan kematian, dilaksanakan sebanyak 44 adegan.

Kasus tersebut melibatkan 6 tersangka, masing masing berinisial, Ahmad Nur, (28) Zubai,(23), Nur Fajar (22), Rahmat Rizaldi (23), Zaenal (20), Irsandi (19).

Kasat Reskrim Polres, IPTU. Syaifuddin, S Sos MM, yang memimpin pelaksanaan Rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur dan sebagai korbannya, Andika yang terjadi Kamis, 8 Oktober 2020, beberapa hari lalu.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, disela-sela pelaksanaan Rekonstruksi tersebut, mengatakan bahwa, rekonstruksi dilaksanakan untuk membuktikan kejadian yang sebenarnya.

Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 10. 00 Wita hingga pukul 12.30 wita.

Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos MM saat perd release bahwa Reka ulang tersangka dilakukan karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dibawa umur secara bersama sama yang menyebabkan kematian.

Sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. (Muhsar)

Comment