Satreskrim Polres Kepulauan Selayar Kembali Amankan Pelaku Pencuri HP

SELAYAR,MEDIATA.ID-Berselang dua jam setelah melapor, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar kembali mengamankan pelaku pencurian Handpone HP, Pelaku berinisial MI (16) warga Jl. Kartini Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng, Senin (23/11/20).

Berdasarkan Laporan Polisi No /121/XI/ Res.1.8./2020/Res Kep.Selayar/Polda Sulsel dengan korban Hermawati (38) dan
hasil penyelidikan Tim Resmob mendapatkan info bahwa pelaku berada di Jalan Soeprapto sedang berkumpul dengan temannya.

Sehingga Tim Resmob yang dipimpin Brigpol Rahmat Wadi mendatangi dan tanpa perlawanan pelaku inisial MI dapat tangkap dan di bawah ke Polres Kepulauan Selayar.

MI ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Kepulauan Selayar karena diduga mencuri Handpone merek Vivo Y 53 warna kuning goald milik anak korban Hermawati 38 tahun, wiraswasta, alamat jln Soeprapto Kel. Benteng Utara Kec. Benteng Kab. Selayar

Menurut pengakuan pelaku (MI) nekat mencuri Handpone (HP) untuk dijual guna keperluan sehari dan membeli pulsa data untuk Oneline.

Adapun kronologis MI dalam mencuri HP milik Anak Hermawati yaitu pelaku melihat saat Suami pelapor menyimpan HP di dalam kantong bagasi depan motor yang diparkir di kolom rumah kemudian naik keatas rumah dan pada saat itulah pelaku MI mencuri dan membawa HP milik korban

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syarifuddin, S.Sos.MM mengatakan, berdasarkan hasil lidik dan interogasi pelaku
mengakui mengambil Handphone korban dengan maksud untuk dijual namun belum sempat pelaku menjual BB tersebut sudah duluan diamankan oleh Unit Resmob Polres Kepulauan Selayar.

Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kepulauan Selayar dan telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti juga sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut, Ucap Iptu Syaifuddin (Muhsar)

Comment