MEDIATA.ID — Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tubuh Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menuai sorotan publik. Namun, Direktur Lembaga Otonomi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat – Yayasan Bina Persaudaraan Mandiri Makassar (LOP2M-BPMM), Abd. Kahar Muzakkir, S.IP., S.H., M.Si., menegaskan bahwa langkah reformasi yang diambil justru sah secara hukum dan bertujuan menyelamatkan perusahaan.
Pernyataan ini diperkuat melalui kajian hukum normatif yang diterbitkan dalam Surat Keterangan Resmi LOP2M-BPMM Nomor 009/SPKS/LOPPM-BPMM/V/2025, yang dikirim kepada Plt. Direktur Utama PDAM Makassar.
Menurut Kahar, kebijakan restrukturisasi ini merupakan respons cepat Pemerintah Kota Makassar setelah terungkapnya kerugian perusahaan sebesar Rp 5,5 miliar hanya dalam kurun Januari–Maret 2025.
PLT Sesuai Aturan, Bukan Keputusan Sepihak
Penunjukan Hamzah Ahmad sebagai Plt. Direktur Utama dan pembentukan Plt. Dewan Pengawas dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kahar menyebut langkah ini sepenuhnya sah menurut Pasal 17 Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2019 dan Permendagri No. 23 Tahun 2024.
“Dalam kondisi darurat manajerial, penunjukan PLT adalah solusi yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ini bukan keputusan sepihak, tapi mekanisme hukum,” tegas Kahar.
Bukan PHK, Tapi Evaluasi Kontrak
Isu PHK massal, menurut Kahar, tidak tepat. Yang terjadi adalah penyesuaian jumlah pegawai melalui evaluasi dan tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis masa berlakunya pada Mei 2025. Ini sah menurut Pasal 61 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
“Ini bukan PHK sepihak, melainkan rasionalisasi manajemen berbasis hukum dan data,” jelasnya.
Rasio Pegawai Membengkak
LOP2M-BPMM juga mencatat bahwa saat ini rasio pegawai PDAM Makassar mencapai 7,76 per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar ideal yakni 5 pegawai per 1.000 pelanggan. Rasio ini dianggap tidak efisien dan membebani operasional perusahaan.
“Justru reformasi ini diperlukan agar PDAM tak terus merugi. Kita harus jujur melihat data, bukan hanya persepsi,” ujar Kahar.
Melalui kajian hukum normatifnya, LOP2M-BPMM mengajak publik untuk tidak terjebak pada narasi emosional. Kajian ini disusun berbasis metode ilmiah dan bertujuan menjadi referensi objektif bagi semua pihak.
“Diskusi publik harus terus tumbuh, tapi dengan akal sehat dan informasi yang sahih. Ini bukan hanya soal organisasi, tapi masa depan layanan air bersih bagi warga Makassar,” tutup Kahar.
Dengan landasan hukum yang jelas dan arah kebijakan yang terukur, reformasi PDAM Makassar diharapkan mampu memperkuat fondasi layanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Comment