LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah, Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga

MEDIATA.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni–30 September 2025. TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR diturunkan 25 bps, masing-masing menjadi 4,00% dan 6,50%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap di 2,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang tidak menentu, tekanan inflasi, dan dinamika kebijakan suku bunga dunia.

“Mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan suku bunga demi menjaga momentum pemulihan ekonomi. Sementara di dalam negeri, ekonomi tumbuh solid 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025,” ujarnya.

Kinerja Perbankan Masih Kuat

  1. Kredit perbankan tumbuh 8,88% (yoy) pada April 2025.
  2. Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 4,55%.
  3. Kredit investasi tumbuh tertinggi 15,2%.
  4. Rasio permodalan (KPMM) industri di level 25,43%.
  5. Likuiditas tetap kuat: AL/NCD 111,32% dan AL/DPK 25,23%.
  6. NPL turun ke 2,24% dan LaR ke 9,92%.

Cakupan Penjaminan Masih Sangat Tinggi

LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Pada April 2025, 99,94% rekening bank umum (621,8 juta rekening) sepenuhnya dijamin.

“Cakupan ini jauh di atas batas minimum UU dan standar internasional, menandakan perlindungan nasabah tetap kuat,” jelas Purbaya.

LPS juga mencermati tren suku bunga simpanan yang mulai bergerak. Suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah naik tipis ke 3,56%, sementara SBP valas naik lebih signifikan ke 2,17%.

Imbauan untuk Perbankan

Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah. Ia juga mengingatkan agar penghimpunan dana tetap mengacu pada ketentuan TBP yang dijamin oleh LPS.

Comment