Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu di Maros Aman, Pemkab Pastikan Anggaran Mencukupi

MEDIATA.ID —- Pemerintah Kabupaten Maros memberikan kepastian hukum bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Di tengah berkembangnya wacana kebijakan “perumahan” pegawai di tingkat pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menegaskan seluruh tenaga honorer tersebut tetap bekerja seperti biasa.

​Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Zuyuty Yahya, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah teknis apa pun. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi atau payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

​“Sejauh ini belum ada aturan resmi yang kami terima, sehingga kebijakan merumahkan PPPK paruh waktu belum bisa diterapkan di Maros,” ujar Zuyuty, Sabtu (4/4/2026).

​Berdasarkan data BKPSDM, Kabupaten Maros memiliki kekuatan personel yang signifikan. Komposisinya terdiri atas:

  • PPPK Penuh Waktu: Sekitar 1.500 pegawai.
  • PPPK Paruh Waktu: Berkisar antara 4.500 hingga 4.900 pegawai.

​Meski jumlah personel tergolong besar, Zuyuty memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros masih sangat mumpuni untuk menopang belanja pegawai. Ia menegaskan, hak-hak keuangan para pegawai telah terpenuhi tanpa kendala.

​“Pembayaran gaji PPPK dalam beberapa bulan terakhir berjalan sangat lancar,” tambahnya.

​Hal senada disampaikan oleh Admin CASN BKPSDM Maros, Arafah. Ia menekankan bahwa kehadiran PPPK paruh waktu adalah tulang punggung dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat di berbagai sektor.

​“Tenaga PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan. Kehadiran mereka krusial untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Arafah.

​Walaupun posisi mereka relatif aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja, Pemkab Maros tetap memberlakukan pengawasan ketat melalui evaluasi kinerja berkala setiap tiga bulan. Terdapat dua indikator utama dalam penilaian tersebut:

  1. Tingkat Kehadiran (Presensi).
  2. Capaian Target Kerja Individu.

​Pemkab Maros mengimbau seluruh pegawai agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar regulasi resmi. Pemerintah daerah berkomitmen menunggu arahan teknis dari Jakarta sembari tetap memprioritaskan kesejahteraan serta kepastian status bagi para pegawainya. (*)

Comment