Pangkas Biaya Listrik Kantor hingga 20 Persen, Pemkab Maros Atur Skema WFH dan WFO ASN

MEDIATA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian pola kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab setempat, Jumat (17/4/2026).

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., menguraikan bahwa dari total 6.392 ASN yang tercatat aktif, sebanyak 1.856 ASN didelegasikan untuk bekerja dari rumah (WFH), sementara 4.536 personel lainnya tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.

“Formulasi dan efektivitas pembagian porsi kerja ini sudah mulai berjalan penuh per hari Jumat ini,” ujar Chaidir Syam.

Sektor Pelayanan Publik Haram WFH

Chaidir Syam menegaskan, klaster ASN yang tetap menjalankan tugas di kantor (WFO) sebagian besar merupakan personel yang bersentuhan langsung dengan pos pelayanan publik primer. Hal ini dilakukan agar hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi maupun dasar tidak terganggu.

Berikut adalah rincian sektor pelayanan yang tetap wajib berkantor (WFO) dan tidak berwewenang mengambil skema WFH:

  • Tenaga Kesehatan: Seluruh dokter, perawat, dan staf medis di Puskesmas serta RSUD dr. La Palaloi Maros.

  • Tenaga Pengajar: Guru dan jajaran kependidikan di sekolah.

  • Aparatur Teritorial: Pegawai di tingkat Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan se-Kabupaten Maros.

Misi Efisiensi Anggaran dan Pemangkasan Energi

Di samping melakukan adaptasi pola kerja modern, kebijakan WFH ini sengaja diambil sebagai langkah taktis Pemkab Maros dalam melakukan efisiensi anggaran daerah, khususnya pada pos penggunaan daya listrik dan utilitas perkantoran.

Selama kebijakan bergulir, pemda memperketat penggunaan fasilitas energi di setiap instansi. Ruangan kerja yang kosong diinstruksikan untuk dinonaktifkan total dari instalasi lampu hingga alat pendingin ruangan (AC). Bahkan, sejumlah staf dari bidang berbeda digabungkan dalam satu ruangan demi meminimalkan pemakaian daya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davie Syamsuddin, menjelaskan bahwa melalui rekayasa operasional gedung kantor ini, pemerintah daerah membidik angka penghematan yang cukup signifikan.

“Melalui penerapan integrasi WFH ini, kami memproyeksikan terjadinya penghematan atau pemangkasan beban operasional anggaran listrik dinas sekitar 10 hingga 20 persen,” jelas Andi Davie.

Pengawasan Melekat dan Sanksi Administratif

Meski diberi kelonggaran bekerja dari kediaman masing-masing, Bupati Chaidir Syam mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini. Pengawasan melekat (Waskat) akan dilakukan secara berkala oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Setiap ASN yang terjadwal WFH diwajibkan untuk selalu siaga, berada di dalam rumah, serta dapat dihubungi atau dipantau oleh atasan langsung secara digital.

“Jangan ada yang memanfaatkan momentum ini untuk bepergian atau liburan. Jika dalam evaluasi acak ditemukan ada pegawai yang tidak bisa dikontrol atau terbukti tidak berada di rumah pada jam kerja, sanksi administratif tegas akan langsung dijatuhkan,” pungkas Chaidir Syam. (*)

Comment