MEDIATA.ID — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menandatangani berita acara kesepakatan bersama untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Prosesi penandatanganan pakta integritas dan komitmen pengamanan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Pimpinan Bupati Bantaeng, Jumat (19/6/2026). Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas keamanan teritorial desa tetap kondusif selama seluruh tahapan suksesi berlangsung.
Sebagai informasi, Musyawarah Desa (Musdes) PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan nakhoda pemerintahan di Desa Pattallassang pasca-wafatnya kepala desa definitif sebelumnya, Andi Rahmawati, S.E. (Karaeng Rannu) pada April 2024 lalu.
”Perlu kita pahami bersama bahwa pelaksanaan Pilkades PAW bukanlah sekadar formalitas pengisian jabatan kosong. Agenda ini merupakan amanat konstitusi yang diatur secara ketat oleh hukum negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya,” tegas Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin ini.
Bupati Uji Nurdin secara blak-blakan menggarisbawahi bahwa Desa Pattallassang memiliki rekam jejak dinamika politik lokal dengan tingkat kerawanan konflik yang cukup tinggi setiap kali bersentuhan dengan momentum pemilihan.
Oleh karena itu, ia mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada jajaran panitia dan aparat penegak hukum:
- Netralitas Mutlak: Menjaga netralitas seluruh pihak, baik TNI, Polri, ASN, maupun perangkat desa. Jangan ada tindakan keberpihakan sekecil apa pun yang memicu perselisihan horizontal di akar rumput.
- Verifikasi Administrasi Ketat: Menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama panitia lokal untuk sangat teliti dan jeli dalam proses penjaringan serta penyaringan berkas bakal calon kades.
- Deteksi Dini Keamanan: Meminta jajaran intelijen, Polres, dan Kodim 1410 Bantaeng meningkatkan kewaspadaan dini guna meredam potensi gesekan sebelum membesar.
Kepala Dinas PMD, PP, dan PA Bantaeng, H. Hariyanto, memaparkan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU Desa), mekanisme PAW wajib digelar jika sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia masih menyisakan waktu di atas 12 bulan.
Berbeda dengan Pilkades reguler, kades PAW tidak dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) dengan sistem perwakilan mufakat.
”Peserta yang memiliki hak suara adalah unsur perwakilan masyarakat yang sah, mulai dari anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga perwakilan kelompok perempuan. Kepala desa yang terpilih lewat jalur PAW ini nantinya hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kades sebelumnya,” urai Hariyanto.
Agenda strategis ini turut dihadiri dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Bambang Supriyono, Wakapolres Kompol A. Ikbal, Kasdim 1410 Mayor Inf Ruben Jacob Tana, Kasi Pemulihan Aset Kejari Sepriyadi, Asisten I Asruddin, serta Camat Tompobulu Misnawati. (*)

Comment