Adytiawan Said Serap Aspirasi di Kecamatan Bissappu

BANTAENG, MEDIATA.ID — Kegiatan reses merupakan wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif.

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah, menyerap aspirasi masyarakat dilakukan lewat reses.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Adytiawan Said, baru saja melakukan kegiatan reses masa sidang I Daerah Dapil II yang meliputi wilayah, Bissappu,Sinoa dan Uluere

Adytiawan Said, karena Idealnya kunjungan kerja berkala atau reses merupakan sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya.

Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah.

Ketua ESI Sport ini mengatakan, Reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat di Dapil, sebagai Wakil Rakyat. katanya. (*)

Comment