MEDIATA.ID — Demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar telah mengambil langkah strategis dengan melimpahkan sejumlah layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke tingkat Kecamatan.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mengurangi antrean di kantor Disdukcapil utama, dan memastikan proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih cepat dan mudah diakses oleh warga Makassar. Warga kini tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus beberapa dokumen penting.
Berikut adalah jenis-jenis layanan kependudukan yang kini dapat diurus langsung di Kantor Kecamatan:
1. Perekaman dan Pencetakan KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Memudahkan warga yang belum memiliki atau ingin mencetak ulang KTP-El.
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK): Pengurusan dokumen penting ini, baik untuk pembuatan baru maupun perubahan data, kini lebih dekat.
3. Perubahan Data Kependudukan: Segala jenis perubahan data yang berkaitan dengan status kependudukan.
4. Penerbitan Akta Kelahiran: Mempercepat proses pengurusan akta bagi penduduk baru.
5. Penerbitan Akta Kematian: Mempermudah pengurusan dokumen penting ini bagi keluarga yang berduka.
6. Penerbitan Surat Keterangan Pindah: Layanan untuk warga yang akan pindah domisili antar kecamatan maupun keluar kota.
Langkah pelimpahan wewenang ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Makassar untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan modern. Diharapkan, dengan adanya layanan yang terintegrasi di tingkat Kecamatan, masyarakat dapat merasakan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan sehari-hari.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan di Kantor Kecamatan masing-masing untuk pengurusan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

Comment