MEDIATA.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Penertiban dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk lapak tenda kuliner legendaris Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban ini murni penegakan regulasi demi mengembalikan fungsi ruang publik, bukan untuk menyasar pihak-pihak tertentu.
”Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala ini menjadi bukti bahwa tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Mamajang ini menyasar tiga lokasi utama:
- Lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang (Jalan Tupai).
- Lapak PKL di samping MPM Honda Motor (Jalan Onta Baru).
- Lapak tenda Pallubasa Serigala (Jalan Serigala).
Untuk memastikan kelancaran proses di lapangan, Pemerintah Kecamatan Mamajang menurunkan tim gabungan berskala besar. Tim ini terdiri dari personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
Rizal menjelaskan, tindakan tegas terhadap Pallubasa Serigala tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses panjang dan persuasif. Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait bangunan luar yang berdiri di atas saluran drainase hingga mengganggu fungsi jalan.
”Awalnya kami berikan teguran lisan karena laporan masyarakat cukup banyak, terutama terkait masalah drainase dan limbah. Setelah itu, kami layangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” ungkap Rizal.
Pihak kecamatan juga memberikan tenggat waktu kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran mandiri. Rizal pun mengapresiasi itikad baik pemilik Pallubasa Serigala yang telah menggeser tendanya ke area dalam sebelum petugas tiba.
”Alhamdulillah, pemilik usaha kooperatif dan sudah memindahkan tenda utamanya ke area yang diperbolehkan. Tim gabungan hanya menuntaskan pembongkaran sisa konstruksi dan coran yang masih menempel di atas fasum,” jelasnya.
Penertiban lapak Pallubasa Serigala ini sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Rizal meluruskan isu yang beredar dan memastikan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 harus ditegakkan demi kepentingan bersama.
Secara keseluruhan, ada sekitar delapan titik lapak yang ditertibkan hari itu, termasuk masing-masing tiga titik di Jalan Onta Baru dan Jalan Tupai. Sebagian pedagang bahkan memilih membongkar sendiri lapaknya setelah menerima surat peringatan.
”Bahkan untuk usaha yang sudah berdiri puluhan tahun seperti Pallubasa Serigala, aturan tetap harus ditegakkan. Ini adalah komitmen Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada masyarakat,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Rizal meluruskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah dan memutar roda ekonomi.
”Kami tidak melarang warga berdagang. Silakan berjualan, tetapi jangan menggunakan badan jalan, trotoar, atau membangun di atas drainase karena itu mengganggu kepentingan masyarakat luas. Mari bersama-sama menjaga lingkungan Mamajang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman,” pungkas Rizal. (*)

Comment